Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Babel, Sopian AP merespon isu pergantian Sekda Prov Babel. Pasalnya Sopian AP menilai banyak pihak yang kurang tepat menanggapi permasalahan tersebut, hingga menyebut Gubernur Babel Erzaldi Rosman telah melanggar aturan. Padahal menurut Sopian, semua yang dilakukan Gubernur Babel merupakan sesuatu yang diatur oleh perundang-undangan
Lebih spesifik Sopian AP mengatakan bahwa sesungguhnya larangan bagi kepala daerah melakukan pergantian pejabat daerah, itu berlaku dalam rangka gelaran Pilkada. Sementara menurut Sopian, Bangka Belitung saat ini tidak dalam situas Pilkada.
Jelas, larangan yang ditetapkan itu menyangkut daerah yang statusnya akan menggelar Pilkada. Kongkrit nya seperti yang terjadi di Bangka Selatan pada Pilkada serentak 2020 lalu. Padahal posisi Bupati Justiar pada saat itu tidak mencalonkan diri. Akan tetapi proses pergantian pejabat termasuk Sekda Basel saat itu tetap tidak direstui oleh Menteri. Makanya sampai sekarang Sekda Basel belum definitif. Ini contoh. Artinya jika mengacu kepada aturan tersebut, semestinya tidak ada kekhawatiran. Kalau salah atau melanggar pasti ditolak. Jadi tidak perlu kemudian dibuat seolah-olah ini polemik yang luar biasa,” jelas Sopian AP kepada wartawan, Jumat (25/2/22) di Pangkalpinang.
Ditambahkannya, bahwa posisi Gubernur sendiri adalah sebagai pihak yang mengusulkan. Mantan Camat Toboali ini menekankan bahwa untuk mengusulkan itu otoritas Gubernur selaku PPK dan user atas Sekda itu sendiri. Namun untuk keputusan bukan di tangan Gubernur. Berkaca dari proses ini, Sopian mengatakan bahwa justru Gubernur telah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan aturan.
“Intinya begini, Gubernur mengusulkan dalam posisi sebagai kepala daerah yang memiliki kewenangan itu. Namun perlu diingat, eksekutor atau decession maker nya adalah Mendagri dan Presiden yang meneken SK nya. Kecuali Gubernur meng-ekseskusi sendiri. Jadi jika prosesnya salah maka pasti akan ditolak. Jangan kan memberhentikan atau mengangkat, untuk melakukan saja itu butuh ijin dari Mendagri. Apalagi soal pergantian Sekda ini. Gubernur hanya sebatas mengusulkan. Tentunya dengan alasan sendiri. Justru itu menunjukkan etika seorang Gubernur dengan tidak mengumbar alasannya. Bayangkan jika seorang Gubernur curhat soal hubungannya dengan Sekda tidak harmonis, sering selisih paham atau yang lainnya, betapa tidak beretika nya seorang Kepala Daerah harus mengumbar seperti itu kepada publik. Dan Gubernur Erzaldi tidak mau itu menjadi konsumsi publik,” tambah Sopian AP lagi.
Sopian AP juga menerangkan, bahwa jika memang ada larangan pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan, biasanya pihak Depdagri menerbitkan surat edaran (SE) yang merupakan peringatan dini bagi para kepala daerah yang berniat melakukan pergantian pejabat. Ia mencontohkan pada Pilkada serentak tahun 2020 lalu.
“Pada Pilkada serentak tahun 2020 lalu, ada SE Mendagri No : 820/6923/SJ tanggal 23 Desember 2020, yang mana perihalnya tentang larangan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Berbeda dengan situasi hari ini, dimana tidak ada gelaran Pilkada. Jadi mesti dipahami dengan benar aturan aturan tersebut. Oleh karena itu sah-sah saja jika kemudian ada usulan pergantian pejabat di Pemprov Babel termasuk Sekda. Lantas apa dan siapa yang mempermasalahkan ini, dan menganggap ini memicu kekisruhan malah jadi pertanyaan. Sementara langkah yang diambil oleh Gubernur sudah normatif,” tandas Ketua DPC Partai Gerindra Basel ini.
Sebelumnya salah satu politisi senior sekaligus pengacara senior Babel, Dharma Sutomo, SH, MH menyampaikan pandangan serupa. Menurut tokoh inisiator pembentukan provinsi Babel tersebut mengatakan bahwa yang perlu diperhatikan adalah koridor aturan. Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar Gubernur Babel Erzaldi Rosman terkait pengusulan pergantian Sekda, karena memang menjadi bagian dari otoritas Gubernur. Bang Momok, demikian sapaannya mengatakan bahwa situasi ini berkembang lebih karena faktor politisir yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terusik dengan kebijakan tersebut.(red)