Nota Protes Pemred Bangka Pos, Timpali Raport Merah Kejati Babel

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com –Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengganjar raport Merah kepada Kejati Babel dalam hal membangun komunikasi pada pers. Insiden intimidasi wartawan Bangka Pos, Antoni Ramli yang dilakukan oleh Bakti, oknum staf Kejati Babel berbuntut nota protes keras dari pemimpin Redaksi Bangka Pos, Ibnu Taufik.

“Saya protes keras atas intimidasi verbal terhadap jurnalis Bangka Pos saat melakukan tugas jurnalistik di halaman Kantor Kejati Babel. Kami mengirim surat protes kepada pihak Kejati Babel,” tegas Ibnu Taufik Juwariyanto saat mendatangi Kantor Kejati Babel, Rabu (27/7/22) sore.

Sebelumnya Ketua PWI Babel, M. Fathurrakhman pun mengeluarkan statement keras atas insiden intimidasi terhadap Antoni Ramli yang merupakan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan. Ketua PWI menunggu sikap tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Babel terhadap oknum stafnya bernama Bakti.

“Sikap oknum staf Kejaksaan Tinggi Babel bernama Bakti tersebut bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999. UU tersebut jelas melindungi pekerjaan wartawan dalam kebebasan pers. Sikap arogan yang sampai menantang wartawan berduel tersebut sudah melanggar. Kajati Babel Daroe Tri Sadono harus menindak tegas oknum yang mencemarkan tersebut, termasuk oknum Asintel yang melarang mengambil foto. Kami ini wartawan, bukan petarung MMA yang mau diajak berduel,” ujar Ketua PWI Babel Rabu (27/7/22) siang.

Dalam kunjungan kerja 2 harinya pada Selasa hingga Rabu (27/7/22) petang, Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin mengganjar raport Merah kepada Kejati Babel. Penilaian buruk tersebut seolah tergambar dengan adanya insiden intimidasi oleh oknum Kejaksaan bernama Bakti. Bahkan Asisten Intelijen Jhoni Pardede pun ikut-ikut memberikan larangan memotret.

Penilaian buruk ini disampaikan oleh Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) DR. Ketut Sumedana kepada sejumlah wartawan. Padahal menurut Ketut, sehari sebelumnya Jaksa Agung mengingatkan bahwa Pers merupakan teman yang harus dirangkul.

“Wartawan itu kawan kita, harus kita rangkul, Jaksa Agung tegas mengatakan ini dalam kegiatan kunjungan di Kejaksaan Negeri Sungailiat kemarin. Dan beliau menyesalkan atas insiden tersebut. Ini akan menjadi bahan evaluasi di Kejagung,” terang Kapuspenkum.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum staf Kejaksaan Tinggi Babel diduga telah bersikap arogan terhadap seorang wartawan. Sang oknum bahkan sempat menantang berduel tanpa membawa institusi kepada wartawan Bangka Pos bernama Antoni Ramli. Insiden yang terjadi di halaman gedung Kejati Babel ada Rabu (27/7/22) tersebut dianggap menodai kunjungan kerja Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

Seperti dituturkan oleh Antoni Ramli kepada sejumlah wartawan, insiden berawal saat Anton Ramli sedang melakukan tugas peliputan peresmian penggunaan Masjid Mizan Adhiyaksa, di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Saat sedang mengabadikan momenr Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang meninjau Masjid Mizan Adhiyaksa, tiba tiba seorang oknum staf Kejaksaan bernama Bakti, menegur. Padahal posisi Antoni Ramli saat mengambil foto tersebut berjarak sekitar 20 meter dari Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

Tak hanya oknum bernama Bakti, Asisten Intelijen Jhoni Pardede pun sempat menimpali Antoni untuk tidak mengambil foto, bahkan bertanya apakah keberadaan Antoni Ramli diundang.

Usai kejadian Jhoni Pardede sempat menemui wartawan untuk meminta maaf. Didampingi Kasipenkum Basuki Raharjo, Jhoni Pardede memanggil Bakti untuk meminta maaf kepada Antoni Ramli.

“Atas nama Kejaksaan Tinggi Babel saya minta maaf. Maklum semalaman mengawasi ini,” ujar Jhoni Pardede yang ditanggapi dingin oleh para wartawan.(red)