BE.com
Pangkalan Baru, Buletinexpres.com — Lembaga Sensor Film Indonesia mengadakan kegiatan Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan mengangkat tema “Cerdas Memilah dan Memilih Tontonan” kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Jl Soekarno Hatta Km 5 Pangkalpinang, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Selasa (20/06/2022)
Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF) adalah merupakan Lembaga Negara Independen yang memiliki tugas melakukan penyensoran film dan iklan film sebelum
diedarkan atau dipertunjukkan kepada khalayak umum.
Dalam sambutannya Ketua Lembaga Sensor Film, Rommy Fibri Hardiyanto menyambut baik apa yang sudah ditawarkan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk membangun Desa sensor mandiri.
“Kami menyambut baik yang ditawarkan oleh pak Sekda untuk kerjasama dengan pemerintah provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dan bukan hanya kerjasama ditingkat Provinsi pak, tapi LSF ini sudah mengisiasi, Kabupaten atau Kota,” kata Rommy.
Dirinya pun menjelaskan, kegiatan seperti ini sebelumnya berhasil dilaksanakan dibeberapa kota yang ada di Indonesia.
“Sekarang sudah ada Desa sensor mandiri itu Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur, barangkali kedepannya bukan hanya di Provinsi seperti apa yang disebut pak Sekda tadi kita bisa datang ke pemerintah kota dan Kabupaten,” jelasnya.
“Memang namanya Desa sensor mandiri tapi jangan bayangkan semua desa nggak, bahkan di Jawa Timur itu, Madiun itu kan statusnya Walikota tapi itu erat bekerjasama dengan LSM untuk membangun desa sensor mandiri ini, kami sudah melakukan program percontohan disitu,” tambahnya.
Ditempat yang sama Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto menyambut positif rencana LSF membentuk Desa sensor mandiri di Babel, sekaligus menjalin kerjasama dengan pemerintah Provinsi Babel.
“Pemrov menyambut baik ini bukan hanya lifestyle. Tetapi kita menginginkan untuk meningkatkan ini kepada bangunan kerjasama kita lakukan semacam MoU antara dinas yang terkait dibidang sensor film ini kabupaten kota juga bisa seperti itu nanti kita lakukan semacam Pksm antara provinsi dan 7 kabupaten kita lakukan secara bersama-sama,” ujar Naziarto
Selain itu, Naziarto, mengungkapkan, sejauh mana animo masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan adanya Desa sensor mandiri yang digagasi oleh lembaga Sensor Film Indonesia.
“Kita melihat kedepan Provinsi Bangka Belitung ini ibaratkan masih eforia sadar nggak kita. Eforia ini begini Desa sudah lewat kota belum nyampe serba susah mereka pingin serba tau semua jadi kalau seperti ini kita liat,” imbuhnya
Dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2009 tentang Perfilman, mengamanatkan LSF untuk memasyarakatkan penggolongan usia penonton film dan kriteria sensor film, yang kedua membantu masyarakat agar
dapat memilih dan menikmati pertunjukan film yang bermutu serta memahami pengaruh film
dan iklan film, ketiga mensosialisasikan secara intensif pedoman dan kriteria sensor kepada pembuat dan pemilik film agar dapat menghasilkan film yang bermutu. (red)