BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Babel, berhasil mengamankan dua orang diduga tersangka pencurian telur penyu di pesisir pantai Tanjung Berikat, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (08/06/2022)
Keberhasilan satuan Ditpolairud Polda Babel dalam menangkap terduga pencurian telur penyu yang dilindungi undang undang tersebut berawal dari informasi yang didapat dari warga setempat.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Toni Sarjaka, saat diwawancarai redaksi media ini, usai melakukan penyelamatan dan penanaman telur penyu dari tangan pencuri, di Pantai AKHLAK (Bio) Dusun Air Hantu, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.
“Awalnya kita dapat informasi, yang mengatakan kalau ada orang mengambil telur penyu antar pulau, jadi antara perbatasan pulau Bangka dan Belitung,” ungkap AKBP Toni Sarjaka
Mendapat informasi tersebut, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Toni Sarjaka, memerintahkan timnya untuk melakukan pengintaian dititik yang menjadi sasaran pencurian tersebut.
“Tim kami memang sudah menunggu selama satu malam penuh untuk melakukan pengintaian, nah pas subuh tadi sekitar pukul 05.00 ada satu speed datang dan mengambil telur telur itu, kemudian kami tangkap dan langsung kita bawa ke Kantor,” beber Toni Sarjaka
“Untuk sementara ini yang kita amankan dua orang, tapi kemungkinan tersangka nya satu, karena yang satu lagi cuma pemilik speednya yang disewa pelaku,” tambahnya
Dari keterangan AKBP Toni Sarjaka, jumlah telur penyu sisik yang berhasil diselamatan dari tangan pencuri berjumlah 2.287 butir dari hasil curian tersebut, oleh pelaku telur telur penyu itu akan dibawa ke Pulau Bangka untuk dijual.
“Pelaku pencurian merupakan penduduk setempat, dan memang menurut informasinya dia (red-pelaku) sudah beberapa kali melakukan hal seperti ini, jadi dianya nyari di Pulau, kemudian dibawa dan dijual ke Pulau Bangka. Karena pada saat itu pelaku mengambil telur satwa langka yang dilindungi itu di Pulau Galasa, yang terletak diantara Pulau Bangka dan Belitung,” jelas AKBP Toni Sarjaka
Sementara hasil dari perbuatannya, kini Pelaku yang sedang menjalankan pemeriksaan di Ditpolairud Polda Babel, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta. Karena dianggap telah melanggar Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dalam Melindungi Keanekaragaman Hayati.
“Ini ancamannya maksimal pidana 5 tahun, atau denda sebesar 100 juta rupiah,” sebutnya
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Toni Sarjaka, menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan pengambilan atau pencurian terhadap jenis hewan maupun satwa langkah lainya yang sudah dilindungi negara, karena itu adalah perbuatan melawan hukum.
“Dengan kejadian ini kita sampaikan ke media juga masyarakat, bahwa pengambilan ataupun pencurian telur penyu ini memang melanggar aturan undang undang, karena penyu ini hewan yang dilindungi, termasuk telurnya,” ujarnya
Penulis : Edoy