BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Kasus perampasan kendaraan roda empat milik Dedy Kurniawansyah terus berlanjut proses penyelidikannya sampai ke tahap pemeriksaan ahli pidana.
Kalau sebelumnya penyidik dari Polres Bangka Tengah meminta keterangan penjelasan ke Kemenkumham terkait undang undang fidusia dan hak hak eksekutorial dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) dan mekanisme penjaminan Fidusia dengan sertifikat jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Saat ini proses nya terus ditangani oleh pihak Kepolisian Polres Bateng, melalui pemeriksaan ahli pidana di Malang.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch. Risya Mustario, S.H, S.I.K, M.H dengan tegas mengatakan, ia akan tetap profesional dalam menangani kasus tersebut. Dan ia memerintahkan anggotanya untuk serius menangani hal ini.
“Saya akan tetap profesional dalam menangani kasus ini, saya sudah perintahkan anggota saya agar serius dan tidak berpihak kemana pun,” tegas AKBP Moch. Risya Mustario saat dibincangi redaksi media ini melalui akun WA nya, Rabu (18/05/2022)
Selanjutnya ia menjelaskan, untuk barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah dengan nopol BN 1180 PH masih diamankan di Polres Bateng, dan sudah di line Police
” Untuk BB sendiri jangan khawatir, masih aman di Polres, bahkan sudah di pasang line Police,” terangnya
Hal serupa pun dikatakan Kanit Pidum Polres Bateng Ipda Randi Haikal, jika kasus penarikan mobil milik Dedy Kurniawansyah, oleh sekelompok Debt Collector yang terjadi di Desa Kerantai Bangka Tengah, tinggal melakukan pemeriksaan saksi ahli Pidananya di Malang, setelah itu mereka akan lakukan gelar perkaranya
“Untuk kasus mobil kemaren tinggal pemeriksaan ahli pidana pak. Kemungkinan hari Senin kami periksa ahli pidana di Malang,” sambut Kanit Pidum Ipda Randi Haikal kepada media ini melalui dinding WhatsApp,” Rabu (18/05/2022)
“Sepulang dari Malang, langsung kami gelarkan untuk menentukan langkah selanjutnya pak,” tambahnya
Dijelaskannya, pihak penyidik Polres Bangka Tengah dalam kasus penarikan kendaraan yang dilakukan Debt Collector tersebut, memerlukan pendapat dari saksi ahli luar daerah, untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Karena kami mau memakai pendapat eksternal untuk memastikan perkaranya pak. Selanjutnya ahli pidana pak, jadi progres tetap berjalan secara profesional,” jelas Ipda Randi Haikal
(tim)