Penambang Ilegal Tanjung Sunur Abaikan Musdes, Warga Lapor Polda

BE.COM

Tanjung Sunur, Buletinexpres.com — Tidak adanya titik terang terkait permasalahan tambang Ilegal di wilayah Desa Pangkal Niur Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, tepatnya di Tanjung Sunur, membuat sebagian masyarakat geram. Masyarakat pun bertindak tegas dengan melakukan pelaporan langsung ke Polda Babel yang didamping oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kelompok Pencinta Sunur beserta Nelayan Desa pada Hari Rabu kemarin tanggal 27 April 2022.

Samian selaku ketua BPD Desa Pangkal Niur mengatakan pelaporan ini masyarakat buat karena selama ini himbauan mereka dan juga hasil Musyawarah Desa diabaikan oleh para penambang.

“Kami dari pihak BPD mendampingi masyarakat untuk melakukan pelaporan ke Polda Bangka Belitung. Kami harap dengan adanya pelaporan ini bisa menemuka titik terang terkait masalah Tambang Ilegal yang beroperasi di wilayah Tanjung Sunur. Kami berharap juga Kapolda Bangka Belitung bisa menindak tegas akan hal ini,” tegas Samian kepada media ini, Kamis (28/04/2022)

Selain itu Kelompok Pencinta Sunur juga mengecam keras akan aktivitas penambangan timah illegal tersebut. Kelompok Pencinta Sunur didampingi oleh BPD juga melaporkan orang-orang yang mereka anggap sebagai koordinator dari penambang yang ada di Sunur.

Nasrullah selaku anggota Kelompok Pencinta Sunur mengatakan mereka di sambut baik oleh Polda Babel terkait dengan pelaporan tersebut.

“Kami ditanya oleh pihak Diskrimsus Polda Babel terkait tujuan kami kesini. Kata mereka karena surat ini ditunjukan kepada Kapolda Babel, ada baiknya surat pelaporan tersebut di serahkan ke bagian penerimaan surat masuk. Jadi kami di suruh nunggu terkait balasan surat yang mana nantinya surat tersebut akan mendisposisikan permasalahan tambang illegal ini ke Ditreskrimsus Polda Babel atau ke DitPolair Polda Babel,” ungkap Nasrullah kepada wartawan Buletinexpres.com

Wilayah Tanjung Sunur ini merupakan wilayah zero tambang sesuai dengan hasil keputusan bersama Musyawarah Desa (Musdes) Tahun 2019 yang lalu yang dimana Tanjung Sunur merupakan wilayah Teluk Kelabat Dalam. Sesuai dengan PERDA NO. 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K, bahwa teluk kelabat dalam merupakan zona pemanfaatan umum perikanan budidaya (KPU-BD).

Adan selaku nelayan mengutarakan kekecewaannya kepada mantan Kepala Desa Pangkal Niur Ag. Padahal dulunya Ag sempat ikut berjuang bersama masyarakat untuk menolak tambang illegal yang beroperasi diwilayah Tanjung Sunur.

“Kami sangat kecewa kepada Agustino, padahal dulu dia ikut berjuang bersama kami, tapi sekarang malah jadi orang yang mengkoordinir tambang illegal tersebut. Mereka sudah bekerja kurang lebih dua bulan, mereka juga mengabaikan himbauan dari pihak Desa dan pihak Ditpolair Polres Bangka. Kami juga menduga ada aparat juga yang bermain dibelakang mereka sebagai bekingan sehingga mereka tidak takut dengan apa yang telah kami himbau dengan keputusan bersama yang telah dibuat,” tutup Adan.

Reporter : Rizki