Kawasan HL Bubus di Babat, Ryan Anak Bos Timah Ajaw Belinyu Mulai Diadili di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang

BE

Bangka, Buletinexpres.com — Ryan Susanto anak dari Ajaw salah satu bos timah Belinyu, Jumat (30/8/2024) hari ini dijadwalkan kembali melakoni sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang.

Bedasarkan penelusuran di SIPP Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, agenda sidang Ryan Susanto baru permulaan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pekan lalu, Senin (26/8/2024) Ryan Susanto Cs, juga menjalani agend sidang yang sama.

Informasi yang diperoleh redaksi, sebelumnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menolak eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.

“Sidang Senin 26 Agustus 2024 masih acara keterangan saksi dari penuntut umum, sebelumnya juga eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa di tolak,” ujar Humas PN Tipikor Pangkalpinang, belum lama ini.

Adapun isi surat dakwaan penuntut umum bahwa ia terdakwa Ryan Susanto, yang bekerja sama dengan saksi Riko alias Pipin telah melakukan kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan Hutan Lindung.

Ryan Anak Bos Timah Ajaw Belinyu Mulai (tengah baju tahanan Kejari warna orange)

Sebagai orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu, pada Sekitar bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 di Kampung Bantam Kelurahan Bukit Ketok kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

“Atau di tempat – tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,” isi penggalan surat dakwaan Ryan.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut

Berawal pada bulan Maret 2022 terdakwa mengajak saksi Riko Als. Teleng Als. Pipin untuk melakukan kegiatan tambang di daerah Desa Bubus Bantam Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Penambangan yang dilakukan oleh terdakwa Ryan dan saksi Pipin di Pantai Bubus menggunakan mesin TI yaitu dompeng ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 (dua) unit dan memberdayakan masyarakat sekitar 6 s.d. 7 orang dengan hasil per hari paling banyak 40 kg. kegiatan tambang yang dilakukan oleh terdakwa berlangsung sampai dengan bulan Juni 2023.

Lokasi penambangan yang dilakukan oleh terdakwa Ryan dan saksi Pipin di daerah Desa Bubus Bantam Kelurahan Bukit Ketok kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Bahwa pada bulan Maret 2023 saksi Ruswanda selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bubus Panca (Unit III) memerintahkan Tim Patroli salah satunya saksi Iskandar selaku Polisi Hutan untuk melakukan Patroli di sekitar Kecamatan Belinyu.

Pada saat dilakukan Patroli di kawasan hutan lindung Bubus Kel. Bukit Ketok, Dusun Bantam Kab. Bangka ditemukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat berupa excavator yang dilakukan oleh terdakwa Ryan Susanto.

Pada saat mengetahui ada kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung Bubus Kel. Bukit Ketok, Dusun Bantam Kab. Bangka Tim Patroli memberikan surat peringatan dan surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas tambang tanpa dibuatkan berita acara pemeriksaan.

Walaupun terdakwa sudah diberikan surat peringatan dan surat pernyataan, namun terdakwa tetap kembali melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung Bubus Kel. Bukit Ketok, Dusun Bantam Kab. Bangka. (Tim/BE).