Reporter : Hairul
BE
Bangka Selatan, Buletinexpres.com — KPU Basel memberi arahan penyusunan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, di-Cafe & Resto Kopi Kite, Toboali, Jumat (16/08/2024) malam.
Dalam sambutan Syahrullah, dukungan dari berbagai pemangku kepentingan diluar penyelenggara pemilu, termasuk Pemerintah Daerah, jajaran TNI dan Polri, Pemerintah Desa, peran media serta masyarakat umum.
“Pemilu membutuhkan kerja sama dari semua pihak, baik itu pemerintah, aparat keamanan, maupun masyarakat. Kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan koordinasi agar pemilu dapat berjalan tertib dan lancar,” papar Syahrullah.
Ditempat yang sama, Ketua Divisi Teknis, Zio L Monarek memaparkan, secara rinci dan spesifik kepada perwakilan partai politik bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 memuat syarat-syarat pencalonan bagi pasangan calon (Paslon) yang diusung oleh Partai peserta Pemilu.
Pentingnya bagi para calon untuk memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam PKPU tersebut.
“PKPU Nomor 8 Tahun 2024 berisi petunjuk teknis dan pedoman persyaratan pencalonan pada Pilkada mendatang, jadi para pasangan calon harus mematuhi persyaratan ini,” kata Zio.
Selain itu, Zio juga menginformasikan secara umum tentang kewajiban Laporan pemeriksaan kesehatan, serta per-syaratan lainnya.
“Kami telah menyiapkan sarana dan prasarana, termasuk tenaga medis, untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Selatan,” terangnya.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Dese Candra menegaskan, bahwa PKPU ini menjadi landasan hukum bagi seluruh tahapan pencalonan, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon.
“Sosialisasi ini sangat penting, karena PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur secara rinci proses pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024,” ujar Dese.
Acara ini dihadiri oleh Pj Sekda Bangka Selatan, Komandan Distrik Militer (Kodim) 0432/Bangka Selatan, perwakilan Polres Bangka Selatan, Kasat Intel, perwakilan Kejari Basel, Sekretaris Dinas Kesehatan, Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Ketua DPRD Basel, Badan Intelijen Negara (BIN) Bangka Selatan, serta pengurus partai politik dan perwakilan media setempat. (Red/BE).