Reporter : Hairul
Editor : 3doy
BE
Bangka Selatan, Buletinexpres.com — Kisah penangkapan 10 ton pasir timah dan 1 ton daging babi beberapa waktu yang lalu, dari Kabupaten Belitung melalui pelabuhan Tj Ru kepelabuhan Sadai yang diduga ilegal seakan raib begitu saja bak di telan bumi.
Setelah viral diberitakan beberapa media online pada Rabu,12 Juni 2024 lalu, penangkapan timah yang dilakukan oleh Tim Unit Opsnal Ditpolair Polda Bangka Belitung dan dibantu oleh Tim Polair Bangka Selatan dan Polres Bangka Selatan hingga kini belum terdengar perkembangan nya.
Ketua PPM Basel, Norman Adjis biasa disapa Man Murai angkat bicara, dalam beberapa kali kejadian penangkapan pasir timah diduga ilegal yang dilakukan oleh Tim Opsnal Ditpolair Polda Babel serta di bantu oleh Tim Polres Basel dipelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan belum ada titik terang.
“Kami selaku masyarakat selalu bertanya-tanya tentang penanganan tersebut, penangkapannya ada bahkan sudah viral di beritakan oleh beberapa media, namun kabar penyelesaiannya hilang bak di telan bumi, sehingga timbul lah kecurigaan kami sebagai masyarakat ada apa dengan semua ini,” kata Norman Adjis kepada Buletinexpres.com, Selasa (16/07/2024).
Dalam hal tersebut Norman Adjis menegaskan, jangan sampai adanya kejanggalan dalam menangani kasus penangkapan pasir timah yang diduga ilegal di pelabuhan Sadai beberapa waktu yang lalu, harus secara terang benderang.
Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi dan jangan hanya waktu penangkapannya dipublikasikan di media, selanjutnya harus dipublikasikan juga di media, biar masyarakat tau titik terang hal tersebut.
“Setau kami sudah 2 kali melakukan penangkapan pasir timah diduga ilegal di pelabuhan Sadai, pertama pada hari Rabu,12 Juni 2024, penangkapan 10 ton pasir timah dan 1 ton daging babi potong yang diduga ilegal oleh Tim Opsnal Ditpolair Polda Babel di bantu Tim dari Polres Basel,” terangnya.
“Berikutnya, penangkapan 8 ton pasir timah yang diduga ilegal tersebut pada Hari Rabu 26 Juni 2024, yang dilakukan oleh Tim Gabungan Pores dan TNI didepan Mapolres Bangka selatan,” lanjut Norman Adjis.
Dari hal di atas kinerja Aparat Penegak Hukum(APH) yang menangani 2 kasus penangkapan pasir timah yang diduga ilegal di wilayah Hukum Polres Bangka Selatan dipertaruhkan, jangan sampai hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Negara.
“Hukum harus ditegakkan dengan sebenar-benarnya, jika salah wajib di proses namun jika tidak, tak perlu di proses, namun salah atau tidak harus di publikasikan di media, supaya tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap APH yang menangani kasus tersebut,” tegasnya.
Terpisah Kasubdit Gakkum Polairud Polda Babel AKBP Todoan Gultom ketika dikonfirmasi menerangkan, kalau proses terkait penangkapan 10 ton pasir timah dan 1 ton daging babi potong masih terus berproses.
Namun yang menjadi kendalanya, dua orang yang menjadi saksi tidak coperatif, sehingga menghambat penyelidikan, dan ada upaya penjemputan kedua saksi tersebut dari pihak kepolisian.
“Masih on proses bro, 2 saksi rencana mau di jemput, karena tidak coperative,” ujar AKBP Todoan, Selasa (16/07/2024). (Red/BE).