BE
Pangkalpinang, Buletinexpres.com – Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menggelar sidang terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terkait kasus dugaan tata niaga timah.
Sidang kali ini di pimpin majelis hakim Ketua Sulistiyanto, diruang sidang Tirta PN Pangkalpinang, Rabu (10/07/2024).
Dalam agenda sidang tersebut mendengar keterangan saksi-saksi dari terdakwa Toni Tamsil alias Akhi adik kandung Thamron alias Aon.
Menariknya, dalam sidang tersebut, kakak kandung Akhi Thamron alias Aon menjadi salah satu saksi yang di hadirkan dalam agenda sidang lanjutan perkara dugaan tipikor tata niaga timah.
Hanya saja Thamron alias Aon satu dari puluhan tersangka kasus tata niaga timah tahun 2015-2022 menolak menjadi saksi perkara perintangan adiknya Toni Tamsil alias Akhi.
Keberatan tersebut disampaikan Aon, disela sidang lanjutan Akhi di ruang Tirta Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang, Rabu (10/7/2024) sore tadi secara virtual.
Ihwalnya ketua majelis Hakim Sulistiyanto, memberikan kesempatan bersedia atau tidaknya Aon menjadi saksi dalam perkara adik kandungnya tersebut.
“Saudara kakak kandung terdakwa, apakah saudara bersedia memberikan kesaksian atau ingin mengundurkan diri,” ucap Sulistiyanto melontarkan pertanyaan kepada Aon.
Tanpa berpikir panjang, Aon lantas menyampaikan pengunduran dirinya menjadi saksi Akhi.
Iya, saya mau mengundurkan diri,” jawab Tamron.
Pernyataan Thamron tersebut sempat mengejutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka keukeh ingin menghadirkan Aon dalam sidang tersebut.
“Kami tetap menghadirkan saksi (Tamron). Ada atau tidak ada persetujuan dari saksi,” ketus JPU.
Ketua majelis Hakim kemudian sempat mempertanyakan perihal pengunduran diri Tamron sebagai saksi dalam perkara terdakwa Toni Tamsil.
“Karena keinginan kakak saya begitu, saya setuju yang mulia,” jawab Akhi.
Majelis hakim kemudian berdiskusi terkait hal ini. Keputusan tersebut akhirnya diterima oleh JPU dan PH. Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan 3 orang saksi lainnya.
“Dia (saksi) punya hak tidak memberikan keterangan. Setelah bermusyawarah, pak Thamron silahkan memberikan keterangan, tapi tidak bisa ditanyakan,” kata hakim.
Kuasa Hukum Thamron, Jhohan Adhi Ferdian sempat mengutarakan hak-hak saksi sebagaimana tertuang dalam KUHAP. Yang mana seseorang saudara kandung atau ada hubungan keluarga memiliki hak untuk memberikan kesaksiannya ataupun tidak.
“Hubungan Aon dan Akhi ini kan kakak beradik, maka saudara saksi tadi menyatakan keberatan untuk memberikan keterangan,” kata Jhoan
Namun di sisi lainnya, Aon diminta JPU untuk memberikan keterangannya.
“Namun hal ini menyangkut permintaan dari Jaksa juga, oleh hakim diberikan arahan untuk saksi ini kalau dia tidak mau menjawab, ya tidak usah menjawab dan tidak disumpah,” pungkasnya. (Red/BE).
(Buletinexpres.com / Edoy / Babelupdate.com /Anthony).