Editor : Edoy
BE
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bangka Belitung kembali menggelar rapat Paripurna, kali ini dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin, (01/07/ 2024).
Dalam agenda tersebut dihadiri Pj Gubernur Provinsi Bangka Belitung Safrizal ZA, Auditor Utama Keuangan V BPK RI, Slamet Kurniawan, KA Perwakilan BPK RI Babel Flora Anita Diassari.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel Herman Suhadi, didampingi Wakil Ketua Heriyawandi, Wakil Ketua Beliadi, dan Wakil Ketua Heliyana.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Babel Herman Suhadi mengatakan, jika dalam kerangka implementasi pelaksanaan akuntabilitas Pemerintah Daerah, maka laporan hasil pemeriksaan digunakan sebagai tolak ukur pertanggungjawaban keuangan Pemda, juga digunakan sebagai bahan kajian atas rancangan peraturan daerah, pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023.
“Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 31 ayat (1), bahwa Gubernur menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pembahasan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK. Maka dengan mempedomani amanat undang-undang tersebut dapat dimaknai bahwa, rapat paripurna ini adalah salah satu wujud transparasi dan akuntabilitas pertanggungjawaban penyelenggara dan pengelolaan keuangan yang termuat dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, oleh pemerintah daerah yang disampaikan kepada rakyat melalui lembaga perwakilan, yaitu DPRD,” demikian sambutan Ketua DPRD Babel Herman Suhadi.
Dikesempatan yang sama, Auditor Utama Keuangan V BPK RI, Slamet Kurniawan menerangkan, jika DPRD berhak mengajukan pertemuan konsultatif dengan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mendapatkan pemahaman yang lebih luas mengenai hasil pemeriksaan, dan memastikan bahwa semua permasalahan yang teridentifikasi dapat dijelaskan serta ditangani dengan efektif.
“Dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2004 pasal 20, Pejabat wajib memberikan dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” terangnya.
Sementara Pj Gubernur Babel Safrizal ZA dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang telah melaksanakan audit terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023.
“Dan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini merupakan capaian ketujuh berturut-turut,” ungkapnya.
“Untuk itu, kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta jajaran, untuk bisa mempertahankan predikat ini di tahun-tahun mendatang,” pungkasnya. (Red/BE).