BE
Mentok, Buletinexpres.com – Bupati Bangka Barat H Sukirman secara tegas menyatakan komitmen dirinya sedari awal menolak keberadaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola PT BRS di Kabupaten Bangka Barat.
Bahkan Sukirman mengklaim di mana ada demo soal HTI dirinya berada dalam barisan masyarakat.
Klaim lainnya Sukirman juga pernah mengutarakan penolakan HTI tersebut di depan Kementerian.
Hal tersebut disampaikan H Sukirman, disela-sela audensi dengan perwakilan puluhan pendemo di kantor DPRD Kabupaten Bangka Barat, Selasa (03/07/2024).
“Sukirman masih seperti dulu.
Di mana kawan-kawan demo di situ ada saya, saya pernah paparan di depan kementerian. Bicara kebijakan tentu ada pusat, tapi saya tidak ke situ. Karena wilayah mereka ada di kita, kita datang ke ruang DPRD yang terhormat sepakat menolak HTI, sekaligus mencabut HTI,” tegas H Sukirman.
Setali tiga uang dengan wakilnya Bong Ming-Ming yang juga saat itu duduk di DPRD Provinsi Bangka Belitung menolak segala bentuk keberadaan HTI. Bahkan saat itu, Bong Ming-Ming mengawal penolakan tersebut sampai ke Pansus DPRD Provinsi Babel.
“Kita sepakat saya pernah mengawal ini di DPRD Provinsi. Dan saya mengawal itu sampai ke Pansus. Rekomendasi pansus waktu itu pak Didit ketua DPRD minta saya koreksi. Dan saya jelas saya baca waktu itu rekomendasi DPRD menolak dan menghentikan segala perizinan HTI. Dan rekomendasi itulah yang kita sampaikan ke pak Gubernur (Erzaldi, red),” kata Bong Ming-Ming dengan nada lantang.
Saat duduk sebagai Wakil Bupati, Bong Ming-Ming kembali menghadap situasi yang sama.
Dihadapan dengan Polemik HTI PT BRS. Ada beberapa pertanyaan dasar yang disematkan Bong Ming-Ming saat bertemu pihak PT BRS tersebut.
Salah satunya soal perpanjangan izin HTI yang ternyata telah diperpanjang Gubernur Erzaldi.
“Sewaktu jadi Wakil Bupati cara berjuang berbeda, saya datang ke pak Bupati. Pak Bupati bilang urus BRS ini pak Wabup. Saat itu saya simpel menjelaskan saja, ini sudah diperpanjang belum pak?. Jawab mereka sudah. Artinya sudah di rekomendasikan pak Gubernur perpanjangan perizinan PT BRS pada waktu itu,” sambung Bong Ming-Ming.
“Saya berpikir perizinan ini tidak mudah untuk mencabutnya, cuma saya jawab jangan sampai PT BRS menyakiti masyarakat,” tambahnya.
Dalam polemik tersebut terjadi kesepakatan antara PT BRS dengan Pemkab Bangka Barat.
Pertama tidak boleh ada aktivitas PT BRS sebelum ada izin masyarakat.
Kedua pastikan kalaupun BRS bergerak dan beraktivitas kebun masyarakat tidak diganggu. Dan Mereka sepakat pada waktu itu.
“Itu yang bisa dilakukan Kabupaten, ternyata hari ini aktivitas PT BRS meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
Pasca adanya penolakan masyarakat, Forkopimda Bangka Barat berencana membawa persoalan ini ke Pemerintah Provinsi Babel dan Kementerian untuk dapat ditindak lanjuti terkait pencabutan dan penolakan izin HTI.
“Aspirasi ini selanjutnya oleh Forkopimda di Bangka Barat akan menyampaikan ke Provinsi di kawal sampai ke Kementerian. Ini momentun Forkopimda Bangka Barat bersama anggota DPRD Babar akan menyampaikan ke Provinsi, kita kawal sampai Kementerian, terkait perlawanan dan aspirasi masyarakat,” pungkas Bong Ming-Ming. (Red/BE/BU).