BE
Pangkalpinang, Buletinexpres.com – Penyidik Jampidsus Kejagung RI menemukan uang tunai Rp 6 Miliar milik tersangka Thamron alias Aon, di Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Uang dalam mata uang rupiah tersebut dikemas dalam kardus besar rokok di gudang milik tersangka korupsi tata niaga timah Aon.
Penemuan barang bukti tersebut saat penyidik melakukan penggeledahan secara serentak di kediaman tersangka Aon dan adiknya Toni Tamsil alias Akhi, Januari 2024 lalu.
Temuan tersebut, menambah kecurigaan penyidik terhadap toko kelontong milik terdakwa Akhi.
Penyidik mensinyalir, di toko milik Akhi tersebut tersimpan barang bukti lain terkait kasus korupsi.
“Info dari pak Alex (penyidik, red) mereka menemukan uang 6 miliar di dalam gudang Aon yang dibungkus menggunakan kardus rokok. Kami semakin curiga kenapa toko terdakwa Akhi tutup, kami menduga ada juga barang Bukti yg kita cari,” kata Amir satu dari tiga orang saksi yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang, Jumat (21/06/2024).
Sementara penggeledahan di toko milik Akhi, penyidik menemukan dua mobil mini bus merek Ford dan Swift. Kedua mobil tersebut konon menurut keterangan istri Akhi jika mobil tersebut titipan.
“Dalam mobil itu berisi kardus dokumen yang kita cari. Posisinya di belakang garasi toko terdakwa Toni Tamsil,” sambung Amir.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, Amir mengaku pihaknya dibuat kualahan. Pasalnya tiap-tiap pintu toko dalam posisi tergembok.
“Kami sangat kesulitan karena seluruh pintu toko dan kamar tergembok. Gemboknya besar-besar lagi sampai-sampai kami harus panggil tukan gerinda. Terbuka satu, yang lain digembok lagi,” pungkas Amir. (Red/BE).