Kolektor Asun Merasa Jadi Tumbal, Faktanya Sewa Kapal Rp 90 Juta Untuk Selundupkan Timah ke Malaysia

BE

Bangka Barat, Buletinexpres.com — Kolektor timah Bong Sun Loy alias Asun merasa jika dirinya merupakan tumbal dalam kasus penyelundupan pasir timah di pantai Mentigi, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parititiga, Kabupaten Bangka Barat, belum lama ini.

Namun, fakta di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Selasa (04/06/2024) lalu terungkap jika Asun punya rencananya menyelundupkan pasir timah ke Malaysia.

Bahkan, Asun telah sepakat dengan Tarmadi selaku pemilik kapal soal biaya sewa Rp 90 juta rupiah.

Dari biaya yang disepakati tersebut, Asun telah memberikan uang panjar sebesar Rp 25 juta.

Buntut dari penyelundupan 40 ton pasir timah polisi mengamankan tiga orang tersangka.

(foto sumber Sumselupdate)

Mereka adalah, Bong Sun Loy alias Asun,
Rufiadin alias Sarwa dan Tarmadi alias La Madi.

Asun merupakan big bos pemilik 273 kampil pasir timah yang diamankan polisi.

Sementara, Sarwa merupakan anak buah Asun yang bertugas mencari kapal dan pembeli pasir timah selundupan.

Satu lainnya Tarmadi merupakan pemilik kapal yang rencananya akan membawa timah selundupan Asun ke Malaysia.

Namun, ketiganya lebih dulu ditangkap tim Gabungan Polda Babel, Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus. Saat ini ketiganya menyandang status sebagai terdakwa

Ihwalnya, terdakwa Sarwa menghubungi Asun. Dalam percakapan via telepon tersebut Sarwa menawarkan harta timah Asun dibeli dengan harga tinggi.

“Saya telpon Asun, Bos minat tidak kalau ada yang mau beli timah kita dengan harga tinggi. Rencananya ke Malaysia pak,” kata Sarwa mengenang percakapannya dengan Asun waktu itu.

Kemudian Asun meminta Sarwa mengatur segala keperluan terkait penjualan timah yang belakangan fakta di muka persidangan diketahui bakal diselundupkan ke Malaysia.

“Saya bilang ke paman (Sarwa, red) atur saja paman,” jawab Asun.

Setelah mendapat lampu hijau dari Asun, Sarwa kemudian menghubungi Tarmadi. Dalam komunikasi tersebut, disepakati harga sewa kapal yang bakal membawa pasir timah ke Malaysia Rp 90 juta.

Dari harta tersebut, Asun baru memberikan uang panjar Rp 25 juta. Uang tersebut rencananya untuk perbaikan kapal.

“Deal harganya dengan Tarmadi 90 juta, cuma dia minta dulu 25 juta untuk perbaikan kapal. Saya bilang ke bos Asun kalau orang itu minta DP dulu 25 juta, tak lama anak buah bos datang bawa uang cash 25 juta, kemudian saya langsung transfer ke Tarmadi,” beber Sarwa.

Namun entah bagaimana Sarwa tiba-tiba meminta Tarmadi mengembalikan uang DP kapal tersebut dengan dalih beragam. Seperti Tarmadi tidak mampu mencarikan ABK yang akan berangkat ke Malaysia.

Selain itu, karena mengetahui kabar jika rumah Sarwa yang dijadikan tempat penampungan 273 kampil timah milik Asun telah digerbek polisi.

“Karena Tarmadi tidak mampu menyiapkan ABK jadi saya minta uang dikembalikan,” kata Sarwa.

Namun pernyataan Sarwa tersebut dibantah Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan JPU menilai keterangan Sarwa di muka persidangan dan BAP berbeda.

“Di BAP ini keterangan bapak berbeda. Bilang alasan uang DP kapal di kembalikan karena bapak mendapat telepon dari istri bapak kalau rumah sudah digerbek polisi,” kata JPU membeberkan isi BAP terdakwa Sarwa. (Red/BE).