Cucu Bos Timah Toboali BK Ditahan Polisi, Usai Stubuhi Bunga

BE

Toboali, Buletinexpres.com – Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan, memeriksa ML pelaku persetubuhan Bunga (14) secara intensif.

ML diperiksa sejak di laporkan orang tua Bunga, Kamis (06/06/2024) lalu hingga saat ini.

Plt. Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ BUDI SH mengatakan, setelah membuat LP (Laporan Polisi, red) ke Polres Bangka Selatan. Saat ini, visum et repertum telah ditangan penyidik.

“Setelah membuat laporan Polisi, selanjutnya korban dengan didampingi oleh orang tuanya dan penyidik ke RSUD Basel untuk visum (membawa surat permohonan visum), visum ada pada penyidik,” ujar GJ Budi, Sabtu (08/06/2024).

Lanjut GJ Budi saat ini status berkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Sedangkan pelaku telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres.

“Perkara ini dalam proses penyidikan, untuk pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Basel. Modus operandi pelaku melakukan persetubuhan dengan cara bujuk rayu dan berjanji akan bertanggung jawab,” beber GJ Budi.

Pelaku disangkakan dengan
Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang undang.

Dilansir sebelumnya, Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku ML ditangkap di kawasan Ampera, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, 6 Juni 2024 sekira pukul 01.50 WIB bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 36 / V /2024 / SPKT / POLRES BANGKA SELATAN / POLDA BANGKA BELITUNG/ tanggal 06 Juni 2024.

Mirisnya, pelaku dan korban tercatat masih bersatus sebagai pelajar.

Tak butuh waktu lama bagi Sat Reskrim Polres Bangka meringkus pelaku ML, setengah jam usah menggagahi korban sebut saja bunga (14).

Pelaku berhasil diringkus. Informasi yang diperoleh redaksi, tersangka ML merupakan cucu bos tambang kawakan di Toboali BK.

Plt. Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ BUDI SH seijin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho, mengatakan aksi bejad tersebut dilakukan ML terhadap Bunga telah berulangkali terjadi.

“Persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi sebanyak 8 (delapan) kali dimulai bulan Februari 2024 sampai dengan 06 Juni 2024. Tujuh kali di rumah nenek korban satu kali di rumah pelaku,” kata GJ Budi, Sabtu (08/06/2024). (Red/BE).