Aktivitas PT SBM Di Hentikan Oleh DLH Basel

Reporter : Hairul

 

BE

Bangka Selatan, Buletinexpres.com — Pencemaran limbah kelaut beberapa waktu lalu yang dilakukan perusahaan tambak udang PT Sumber Berkat Mutiarta (SBM) yang beraktifitas di Dusun Sungai Gusung, Desa Rias, sudah dihentikan Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Basel, Senin (27/05/2024).

Setelah pengecekan di lapangan bahwa pencemaran terjadi akibat meluapnya air dari kolam pengolahan Air Limbah sehingga menyebabkan air limbah mengalir kelingkungan sekitar.

Kepala Dinas Lingkuangan Hidup (DLH), Hefi Nuranda mengatakan, dari hasil pertemuan kepada pihak perusahaan, sanksi yang diberikan kepada PT SBM, sebagai paksaan Pemerintah terhadap pelanggaran dan ketidak taatan terhadap peraturan.

“Pertemuan ini merupakan untuk mengambil tindak tegas terhadap laporan dari masyarakat tentang pencemaran pembuangan limbah sembarangan, namun pihak PT. SBM pun sudah Kami panggil tetapi Direktur mereka sedang di Jakarta,” kata Hefi, Selasa (28/05/2024).

Hal itu dilakukan DLH Basel secara tegas beri sanksi administratif berupa penghentian sementara aktivitas budidaya udang hingga masalah pencemaran terselesaikan dan perusahaan melakukan perbaikan sesuai catatan DLH.

“Kami mengambil langkah ini supaya untuk lebih bertanggung jawab dan bisa menjaga kelestarian lingkungan sesuai peraturan yang sudah ditentukan, jadi perusahaan harus mengelola air limbah dengan baik, termasuk pembersihan kolam IPAL sebelum dibuang ke lingkungan,” ujar Hefi.

Lebih lanjut, Hefi juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan dugaan pencemaran diwilayah operasional pihak perusahaan bekerja.

“Dengan kerjasama Pemerintah, perusahaan dan masyarakat, pencemaran lingkungan dapat diminimalisir agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga,” tutup Hefi. (Red/BE).