Buang Limbah ke Laut, PT SBM Diduga Langgar Peraturan

Reporter : Hairul

Editor     : Edoy

 

BE

Bangka Selatan, Buletinexpres.com — Selain buang limbah tambak udang sembarangan ke laut, PT Sumber Berkat Multiarta yang beroperasi di Dusun Sungai Gusung, Desa Rias, Bangka Selatan, diduga langgar peraturan undang-undang.

PT. Sumber Berkat Multiarta disinyalir belum teraudit sistem instalasi IPAL, sampai pengelolaan pembuangan limbah tambak udang sembarangan.

Sebab air limbah tambak udang mengandung beberapa parameter kualitas air dengan kadar yang cukup tinggi, seperti Biological Oxygen Demand (BOD), Total Suspended Solid (TSS), Total Organik, kekeruhan, Total Nitrogen (TN), dan Total Phosphat (TP).

Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.

Selain dapat merugikan lingkungan dalam jangka panjang, sangat berisiko apabila tidak memiliki IPAL dalam bisnis budidaya udang maka akan mendapat teguran pengenaan sanksi denda administratif dan dihentikan sementara oleh pihak KKP, sesuai proses Hukum yang berlaku.

Sebab IPAL adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air buangan yang berasal dari kegiatan pembesaran udang, akan menimbulkan penurunan oksigen terlarut dan meningkatkan kadar amonia.

Hal ini, dikarenakan proses dekomposisi bahan organik bersifat toksik bagi udang, oleh karena itu pembuangan lumpur perlu dilakukan secara periodik.

Wartawan ini akhirnya dapat menghubungi pihak perusahaan, walaupun yang berhasil dihubungi adalah Kepala Teknisi PT SBM, Tarno.

Hanya saja informasi yang di dapat dari Tarno tidak signifikan, karena sepertinya dirinya tidak berani berspekulasi. Sehingga ia hanya mengatakan hubungi pengelolanya saja.

“Hubungi pimpinannya saja karena pimpinannya lagi ke Sungailiat,” kata Tarno, Jum’at (24/05/2024) siang.

Tarno pun berjanji akan memberikan kepada awak media ini akses agar dapat mengubungi pimpinannya, namun sayangnya Tarno tidak kunjung ada kabar hingga kini.

Sampai berita ini dipublikasikan, media ini akan berupaya menghubungi pihak-pihak terkait. (Red/BE).