Buntut Kasus Penyelundupan Pasir Timah di Teluk Limau Parittiga, Kolektor Asun dan Sarwa Bakal Disidang

BE

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Buntut dari kasus penyelundupan pasir timah dari pantai Mantigi Teluk Limau, Kecamatan Parititiga, Kabupaten Bangka Barat.

Dua orang ditangkap tim gabungan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus.

Keduanya adalah Bong Sui Loy alias Asun dan Rufindin alias Sarwa. Saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan, dalam waktu dekat sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Mentok.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Mentok, terdakwa bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Selasa tanggal 28 Mei 2024.

Riwayat perkara, diawali dari tanggal 17 Mei 2024 JPU melakukan pendaftaran dan pelimpahan perkara ke PN Mentok.

Sekaligus di hari yang sama berlangsung penetapan majelis Hakim, penunjukan majelis Hakim, dan penunjukan juru sita. Hanya saja, data umum yang biasa berisi surat dakwaan Asun dan Sarwa belum ditampilkan di SIPP Pengadilan Mentok.

#Barang Bukti Yang Disita

– 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) karung pasir timah dalam keadaan kering.

– 1 (satu) unit Handphone Merk NOKIA warna hitam

– 2 (dua) lembar PrintOut Rekening Koran Bank BRI atas nama RUFIADIN –

1 (satu) lembar struk setor tunai melalui Bank Mandiri an. Pengirim RUFIADIN penerima an. TARMADI

– 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna biru – 1 (satu) unit Handphone Merk NOKIA warna biru – 1 (satu) unit mobil HILUX warna hitam Nopol BN 8092 RC

– 24 (dua puluh empat) unit mesin TI (Tambang Inkonvensional)

– 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna biru

– 1 (satu) unit Handphone NOKIA warna hitam

– 1 (satu) unit Kapal tanpa nama – 1 (satu) buah Buku Rekening Bank MANDIRI An. TARMADI

– 2 (dua) lembar PrintOut Rekening Koran Bank Mandiri atas nama TARMADI

– 1 (satu) lembar struk setor tunai dari TARMADI dengan pengirim an. HENDRA dan penerima an. RUFIADIN

– Uang tunai Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)

– Uang Tunai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)

– 2 (dua) lembar/lampiran pas kecil kapal

– 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) merk Toyota Hilux warna hitam dengan No-Pol : BN-8092-RC.

#Kronologi Penangkapan

Diberitakan sebelumnya Tim gabungan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus berhasil mengamankan ratusan kampil pasir timah.

Ratusan kampil pasir timah tersebut disimpan dari sebuah rumah yang beralamat Jalan Perantau, Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (16/03/2024) pukul 01.20 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun Barang Bukti (BB) 273 kampil timah yang telah digoreng dan dikemas kedalam karung selanjutnya disimpan di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi titik penyelundupan pantai Mantigi Teluk Limau.

Penangkapan 273 kampil timah tersebut, berawal dari hasil anggota Polsek Jebus, Jum’at 15 Maret 2024 sekira pukul 21.00 wib anggota mendapatkan informasi bahwa ada 1 rumah di jalan Perantau Desa Teluk Limau di jadikan tempat penyimpanan pasir timah tanpa izin, lalu tim gabungan langsung menuju TKP.

Pukul 23.00 wib tim gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus berhasil mengamankan sebanyak 273 Karung yang di duga berisikan pasir timah di dalam rumah Rufiadin alias Sarwa, namun Sarwa tidak berada di TKP hanya ada istri nya saja. Lalu barang bukti sebanyak 273 karung yang di duga pasir timah di angkut menggunakan dum truck untuk di amankan di Polsek Jebus.

Kemudian Tim Gabungan mendapatkan informasi bahwa Sarwa berada di wilayah Sungailiat Kabupaten Bangka, dan sekira pukul 04.30 WIB, Tim gabungan berhasil mengamankan Sarwa dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jebus.

Dari hasil introgasi polisi terhadap Sarwa diketahui bahwa pemilik dari 273 karung yang diduga pasir timah tersebut milik Bong Sun Loy alias Asun (50) warga Dusun Pala, Desa Teluk Limau. Pukul 06.00 WIB tim gabungan berhasil mengamankan Asun di kediamannya yang beralamat di dusun Pala, Desa Teluk Limau.

Kemudian yang bersangkutan di bawa ke mako Polsek Jebus untuk di mintai keterangan. Dari pengakuan Asun bahwa memang benar 273 karung yang diduga pasir timah tersebut adalah milik dirinya, timah di dapat sebagian dari hasil tambang sendiri dan sebagian beli dari penambang.

Kapolsek Jebus Kompol Albert Hamonangan Tampubolon S.H saat dikonfirmasi di TKP kediamannya Asun, membenarkan kronologis kejadian itu.

“BB 273 kampil dan dua pelaku sudah kita amankan dan pukul 11.00 WIB, tadi sudah di bawa Polres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Albert. (Red/BE).