Erzaldi Intens Diperiksa Kejati Babel Dalam Skandal Kasus Korupsi PT NKI

BE

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman diperiksa secara intens oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Senin (13/05/2024).

Erzaldi diperiksa terkait dugaan korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan lahan seluas 1500 hektar yang dikelola PT Narina Keisha Imani (NKI), di Kota Waringin Labuh Air Pandan, Kabupaten Bangka.

Ini kali kedua Erzaldi dipanggil dan diperiksa penyidik Pidsus Kejati Babel. Seyogyanya, surat panggilan kedua terhadap Erzaldi telah dilayangkan penyidik berapa hari sebelumnya.

Namun saat itu Erzaldi sempat
berhalangan hadir dan baru bisa memenuhi panggilan penyidik, Senin (13/5/2024) hari ini.

Jika durasi pemeriksaan Erzaldi pada panggilan pertama hanya hitungan jam dan pertanyaan yang dilayangkan hanya segelintir namun tidak dengan panggilan kali ini.

Di mana durasi pemeriksaan Erzaldi sampai berjam-jam. Sejak siang hingga sore belum juga rampung. Begitu juga dengan jumlah pertanyaan yang dicecar penyidik hingga puluhan pertanyaan.

Kepada sejumlah awak media Erzaldi Rosman mengungkapkan dirinya baru menjawab sekitar 20 pertanyaan dari 20 lebih pertanyaan yang disiapkan penyidik.

Dirinya mulai menjalani pemeriksaan sekira pukul 14.00 wib dan belum selesai, masih menyisakan sejumlah pertanyaan lagi.

“Ku (saya, red) izin mau sholat Azhar dulu ke penyidik,” kata Erzaldi Rosman di kantor Kejati Babel, Senin (13/05/2024).

“Tapi karena ada kalian saya jawab dululah,” ujarnya.

Erzaldi yang akrab disapa Bang Er ini mengakui kalau pemeriksaan terhadap dirinya masih berkaitan dengan perkara rekomendasi perizinan ke PT NKI.

Di mana dalam rekomendasi tersebut PT NKI mengelola konsesi lahan negara seluas 1.500 hektar di Desa Kota Waringin, Labuh Air Pandan Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka pada tahun 2018 lalu.

“Masih berkaitan dengan PT NKI itu, soal rekomendasi perizinan,” jelas Bang Er.

“Sebagai warga negara yang baik, saya tetap akan memenuhi pemeriksaan ini. Dan semua prosesnya dijalani dan saya serahkan kepada penyidik,” paparnya.

Bang Er menambahkan dirinya akan menjelaskan setiap hal yang diketahui mengenai perkara tersebut.

“Saya akan jelaskan semua yang saya ketahui, berikut berkas-berkas yang di minta penyidik,” tukas Bang Er.

Selain Erzaldi Rosman, sebelumnya penyidik juga telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi lainnya.

Mulai dari Direktur PT NKI, Arie Setioko, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel, sejumlah Kepala Desa (Kades) dan Pegawai DLHK lainnya.

Dalam penyidikan tersebut pihak Kejati Babel menemukan adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan milik negara seluas 1.500 hektar tersebut.

Yang mana izin rekomendasi yang dikeluarkan Pemrov Babel kala itu merupakan perkebunan pisang, namun seiring berjalan di lapangan pemanfaatan lahan berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. (Red/BE).