BE
Jakarta, Buletinexpres.com — Tiga Kepala Dinas ESDM Babel secara berjamaah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di
wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Jumat (26/4/2024) malam.
Pertama SW : Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 s/d awal Maret tahun 2019.
Kedua BN Plt Kadis ESDM Babel Maret tahun 2019 dan terakhir AS: Plt Kadis ESDM Babel yang saat ini.
Selain itu, penyidik Kejagung RI juga menetapkan HL: Beneficiary Owner PT TIM dan FL: Marketing PT TIM. HL dan FL merupakan dua kakak beradik.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan hari ini pihaknya menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Dan saat ini kelima tersangka tersebut langsung ditahan.
“Karena telah ditemukan alat bukti yang cukup pada hari ini, maka kami menetapkan 5 orang tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah, AS Plt Kadis ESDM Bangka Belitung (Babel), BN Plt Kadis ESDM Babel 2019, SW Kepala Dinas ESDM Babel 2015-2019, HL selaku beneficiary own PT TIM, dan FL marketing,” ujar Kuntadi pada saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (26/4/2024)
Lanjutnya, untuk saat ini tiga tersangka langsung ditahan, sementara untuk dua tersangka lainnya sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan sehingga untuk saat ini tidak ditahan.
Kuntadi juga menjelaskan, untuk saat ini Kejagung sudah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022.
“Jadi total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah sampai hari ini ada 21 orang,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa saat ini sedang berjalan penghitungan kerugian negara.
“Terkait penghitungan kerugian negara sedang berjalan dan semua berjalan sesuai dengan ketentuan,” pungkas Kuntadi. (Red/BE).