Dugaan Penyalahgunaan Izin Kawasan Hutan Oleh PT NKI, Imbasnya Erzaldi Dipanggil Kejaksaan

BE

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Dugaan penyalahgunaan pemanfaatan kawasan Hutan Produksi (HP) oleh PT Narina Keisha Imani (NKI) di Kota Waringin, Puding Besar, Kabupaten Bangka, berbuntut pemanggilan terhadap mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman.

Kamis (28/3/2024) siang, Erzaldi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, setelah Rabu (27/3/2024) kemarin sempat tertunda.

Kurang lebih, satu jam lebih mantan orang nomor satu itu diperiksa penyidik. Di mulai dari pukul 10.20 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

Erzaldi blak-blakan menyebut adanya dugaan penyalahgunaan izin pemanfaatan lahan oleh PT NKI seluas 1500 hektar tahun 2018 silam.

Ihwalnya, menurut Erzaldi izin pemanfaatan lahan tersebut diperuntukkan untuk penanaman pisang.

Namun, belakang pemanfaatan tersebut berubah fungsi menjadi penanaman sawit.

“Intinya di minta klarifikasi terkait kerjasama pemanfaatan hutan pada kesatuan pengelolahan hutan, yang di beri di desa Kota Waringin.
Karena izin di keluarkan di atas tanah masih berstatus kawasan Hutan Produksi (HP),” kata Erzaldi.

“Nah di duga ada disalahgunakan macem ya (begitu)

Erzaldi tak menampik jika dirinya menjadi orang yang memberikan izin pemanfaatan lahan tersebut kepada PT NKI.

Namun, dirinya enggan disalahkan terkait adanya dugaan penyalahgunaan pemanfaatan lahan dari pisang ke sawit.

“Benar ada memberi izin. Itu tahun 2018. Tetapi kalau di salah gunakan kita dak tau sek (kita tidak tahu dong), seharusnya pisang, tau-tau jadi sawit. Pisang kek (dan) sawit jauh berbeda,” pungkas Erzaldi.

Dikonfirmasi terpisah Direktur PT NKI, Ari Setioko belum merespon konfirmasi Babeludpate.com jaringan Buletinexpres.com sampai berita ini dipublish. (Red/BE).