BE
Pangkalpinang, Buletinexpres.com – Belakangan ini nama Lidia Nani jadi buah bibir. Khususnya di kalangan pegawai dan pejabat Pemkot Pangkalpinang.
Namanya menjadi buah bibir usai berseteru dengan Marinah alias Aying, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Bahkan Lidia Nani secara resmi telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Babel, atas tuduhan kasus penipuan proyek bodong.
Bahkan, dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diperoleh Babelupdate.com jaringan Buletinexpres.com Lidia Nani telah berstatus tersangka.
Lantas siapa Lidia Nani dan kenapa sampai-sampai menjadi buah bibir?
Informasi yang dihimpun Babelupdate.com, jaringan Buletinexpres.com Lidia Nani merupakan istri kepala Dinas Pendidikan kota Pangkalpinang, Erwandi.
Dia juga tercatat sebagai anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) kota Pangkalpinang.
Dia menjadi buah bibir setelah Aying, mengaku sebagai korban dugaan penipuan Lidia Nani dengan modus mengiming-imingi Aying dengan proyek fiktif di lingkungan DWP Pangkalpinang.
Perseteruan keduanya kian menjadi-jadi. Puncaknya saat Aying menggelar konfrensi pers dengan sejumlah awak media, Kamis (14/03/2024).
Gayung bersambut, Rabu (20/03/2024), Lidia Nani melalui kuasa hukumnya Ahda Muttaqin, SH dari Kantor Advokat Ahda-Irayadi & Rekan, juga menggelar konfrensi pers, Rabu (20/03/2024).
Inti dari konfrensi pers tersebut menurut Ahda, laporan Aying ke Polda Babel tersebut ternyata hanya persoalan utang piutang dan sudah lama terselesaikan.
Bahkan, Ahda mengklaim, justru kliennya yang kelebihan membayar.
“Berdasarkan fakta dan bukti yang dimiliki klien kami malahan klien kami yang telah kelebihan bayar ke Aying sebesar Rp 1.153.180.000,” ungkap Ahda dilansir dari sejumlah media.
“Gugatan perdata tersebut kami tempuh untuk mengetahui apakah Marinah alias Aying ini memang benar mengalami kerugian sebagaimana Laporannya di Polda Babel atau memang klien kami yang telah kelebihan bayar dan ada hak klien kami terhadap kelebihan bayar tersebut,” tambah Ahda.
Pernyataan kuasa hukum Lidia Nani tersebut, lantas memantik reaksi Aying. Baginya, perseteruan dirinya dan Lidia Nani bukanlah kontek utang piutang, melainkan penipuan dengan modus iming-iming proyek.
“Masalah ini bukan hutang piutang, tapi kasus penipuan atas nama proyek DWP tipu muslihat itu modusnya. Tapi sama sekali tidak ada,” kata Aying, belum lama ini.
“Dan sekarang statusnya sudah naik menjadi tersangka, ini prosesnya tetap berjalan ,hari kamis kemarin saya ada ke Polda , saya tanyaiin karena saya sebelumnya sudah baca media,” timpal Aying.
Aying pun meluruskan terkait adanya statemen dari pengacara Lidia Nani yang menyebut jika kasus tersebut telah di SP3 penyidik.
“Sebagai korban meluruskan berita pengacara bu Lidia yang baru jadi mungkin belum sepenuhnya paham soal duduk kasus perkara yang ia pegang. Itu bukan SP3, yang dihentikan itu surat SP2 lidik ,jadi kalau SO2 lidik masih bisa di buka/dinaikkan kasus dengan alat bukti yang baru juga dengan alat bukti yang jelas,” terang Aying.
Aying juga menegaskan jika statemen kelebihan bayar yang yang disampaikan Lidia Nani melalui kuasa hukumnya tersebut bohong.
“kalau masalah uang itu bohong , katanya ada kelebihan saya harap pengacara yang baru tersangka ini supaya jangan sampai di kelabui/dibohongi. Jangan lihat satu alat bukti saja, dan bagi saya itu hal biasa karena tersangka mau mengalihkan proses yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Sementara Lidia Nani dan Erwandi belum menjawab konfirmasi wartawan terkait nama keduanya yang santer di sebut-sebut Aying dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. (Red/BE).