Ngaku Anggota CV, Oknum Perwira Melati 3 Ini Bekingi Tambang Ilegal di Terabek Belo Laut

Penulis : Jobber

 

BE

Mentok, Buletinexpres.com — Sudah satu pekan ini aktivitas penambangan pasir timah ilegal menggunakan ponton jenis rajuk di wilayah perairan Terabek, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, bebas tanpa ada penindakan dari aparat penegak hukum.

Para pekerja dan pemilik ponton ini dengan beraninya menghantam pinggiran hutan bakau, yang banyak tumbuh di perairan Terabek, yang selama ini dilindungi untuk menjaga Dusun Terabek dan Desa Belo Laut dari abrasi air laut.

Pantauan media ini pada Minggu (10/3/2024), sekitar 8 ponton TI Rajuk beroperasi di sekitar perairan Terabek.

Informasi yang berhasil dihimpun, pada 29 Februari 2024 lalu, kawasan ini sempat ditertibkan oleh aparat gabungan wilayah hukum Bangka Barat.

Namun hanya berselang dua hari saja ponton-ponton ini berhenti, setelah dua hari aktivitas terlarang ponton TI Rajuk tersebut kembali mengobrak-abrik kawasan mangrove yang berada diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.

Beberapa pekerja sempat terjaring dalam razia tersebut, sebanyak 18 orang berhasil diamankan, kemudian 3 orang diantaranya tercatat masih dibawah umur.

Dari informasi yang berhasil diterima di lapangan, modus yang dilakukan terbilang unik, beberapa ponton rajuk yang diduga dibekingi aparat berpangkat perwira menengah mengaku masuk dalam keanggotaan CV mitra PT Timah Tbk.

Saat dikonfirmasi ke pengurus CV mitra PT Timah Tbk, bahwa mereka tidak ada kaitan dengan TI Rajuk illegal yang dibekingi aparat berpangkat melati tiga tersebut.

“Kami tidak ada kaitan dengan mereka. Kami bekerja sesuai SPK PT Timah. Kami merah putih dengan PT Timah Tbk. Justru kami sangat berarap dan meminta aparat hukum menindak semua aktivitas yang bersifat illegal tersebut,” ujar Nan, salah satu pengurus CV di Belo Laut, Senin (11/03/2024).

Dikatakan Nan, pihaknya tidak ada kaitannya dengan ponton-ponton yang bekerja tidak sesuai SPK, apalagi mereka bekerja pada malam hari.

“Tentunya aktivitas mereka tersebut sudah menyalahi aturan. Apalagi berani menambang di sekitar kawasan manggrove yang jelas-jelas dilindung. Masa para Forkopimda selalu melakukan penanaman Manggrove, justru mereka merusak Manggrove,” tukas Nan.

Selain itu, Ron salah satu warga Terabek Desa Belo Laut mengungkapkan bahwa hasil timah dari aktivitas terlarang tersebut langsung dibawa menggunakan speed boat ke beberapa jalur tikus.

“Mereka tu kalo ku bilang ibarat siluman bang, pagi kerja di wilayah IUP, tapi malam hari ngobok-ngobok manggrove yang bukan wilayah IUP kemudian hasil timahnya dak tau dibawa kemane pakai speed boat bang,” ujar Ron, seperti dikutif dari sorotanbangka.com, Minggu (10/3/2024).

Ron menyayangkan aktivitas ilegal tersebut masih berlangsung, pasalnya kegiatan tersebut dapat merugikan banyak pihak dan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat Terabek khususnya dan Belo Laut secara luas.

“Susah bang, kegiatan itu yang beking e aparat punye pangkat, padahal kemarin info e bakal ade razia, tapi kenyataan e sampai hari ni dak tersentuh.Tolong lah pihak-pihak yang berwenang segera ditindak, gawe ni bukan gawe resmi bang, dan sebagian warga ade yang nerima duit fee, sebagian warga menolak, takut e bakal ade gejolak antar warga karena ade yang pro dan kontra,” pungkas Ron.

Tim Jobber sempat mengkonfirmasi kepada Pengawas Tambang di Belo Laut Firdaus, Sabtu (02/03/2024) pagi.

Terkait informasi adanya PIP yang bekerja di dekat hutan bakau ini, Firdaus menyatakan akan segera menindaklanjuti bersama Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah Tbk.

“Walaikumsalam pak, terimakasih atas informasinya, kami bersama Divpam akan mengecek langsung ke lokasi adanya aktivitas 8 unit ponton ilegal itu,” ujar Firdaus.

Sedangkan terkait adanya informasi pasir timah dibawa ke luar mentok, Firdaus berjanji akan mencari data dan fakta di lapangan.

“Kami akan mencoba mencari data dan dokumentasi siapa kolektornya. Kita siap amankan aset-aset timah,” tandas Firdaus. (Tim JB/BE).