Penulis : Kentung
BE
Mendo Barat, Buletinexpres.com — Kasus dugaan jual beli lahan/hutan Negara di Desa Labuh Air Pandan, Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, berbuntut panjang.
Bahkan belum lama ini, sejumlah perangkat desa Labuh Air Pandan, dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Bangka.
Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait maraknya isu jual beli lahan di desa tersebut.
Demikian diungkapkan Kepala BPBD Desa Labuh Air Pandan, Edi Subiantoro, di temui sejumlah awak media di kantornya, Kamis (29/02/2024).
“Soal dugaan isu yang berkembang di masyarakat kurang lebih sama yang diberitakan media kemarin benar adanya. Kemarin kami BPBD, Kadus telah diundang pidsus Kejari Bangka untuk mengklarifikasi hal tersebut. Dalam waktu dekat pihak Kejari juga bakal turun ke lapangan,” ujar Edi.
Menurut Edi, isu soal adanya dugaan jual beli lahan / hutan Negara di desa Air Labuh Air Pandan bukan hanya isapan jempol belaka.
Bahkan, dirinya menyebut sejumlah oknum warga telah menerima uang sebesar Rp 20-30 juta yang konon katanya sebagai biaya jual beli lahan milik sejumlah oknum warga.
Nama Direktur PT Narina Keisha Imani (NKI), Ari Setioko disebut-sebut sebagai pihak yang diduga sebagai salah satu pihak terkait atas jual beli lahan / hutan negara yang luasannya mencapai ratusan hektar tersebut.
“Memang benar mereka dikasih uang 20 juta tapi tidak tahu lahannya di mana. Secara pastinya mereka dikabarkan dimintai dan menandatangani tiga berkas, tapi tidak warga pegang dan dugaan atau kemungkinan oleh pak Ari dari PT NKI,” kata Edi.
Selain pihak Kejari, menurut Edi dalam waktu dekat perangkat desa dan pihak terkait juga akan dipanggil Pj Bupati Bangka M Harris.
“Kalau pak Kades mungkin telah dipanggil sebelum kami. Dalam waktu dekat perangkat desa juga akan dipanggil oleh PJ Bupati.
Sementara, metode transaksi jual beli lahan / hutan negara menurut Edi, beragam.
Namun tidak melibatkan perangkat Desa.
Ada yang di bascamp NKI dan door to door.
“Mereka (warga) ada yang menerima pembayaran lahan di basecamp NKI ada juga sejara dor to dor atau diantar ke rumah , kalau mereka melalui desa enak kita tinggal mengeluarkan data siapa-siapa penerimanya” kata Edi.
Sementara Direktur PT Narina Keisha Imani (NKI), Ari Setioko, mengatakan pada dasarnya kami pemegang ijin bidang Kerjasama Pemanfaatan Kehutanan dan Pengolahan Kawasan hutan pada th 2019 SD 2039.
Yang mana tahun 2021 wilayah kerja kami sebagian masuk pada SK Menhut 6614, namun tetap di akui dalam kawasan hutan.
“Terkait berita jual beli yang di beritakan, saya jawab, bukan seperti yang di beritakan.
Justru Kami sebagai perusahaan kehutanan membantu masyarakat dalam hal pengelolaan lahan pada areal kerja kami, dengan pinjaman modal sebesar 20 juta, alhamdulillah masyarakat banyak menyadari adanya sosialisasi yang benar dari pihak perusahaan kami terkait Peraturan Kehutanan dan mekanisme di lapangan,” kata Ari dikonfirmasi, tadi malam. (Red/BE).