Kades Afong Bungkam Disinggung Bukti Rekaman Terkait Perintah untuk Memilih Calon dari Salah Satu Partai

Penulis : Aditya JB

BE

Bangka Selatan, Buletinexpres.com – Kades Kaposang Afong tidak menjawab saat disinggung soal ada rekaman sumber yang mengungkapkan terkait perintah untuk memilih calon dari salah satu partai, yang katanya instruksi Bupati, serta memberi imbalan 200 ribu setiap 1 KTP tersebut.

Dirinya memilih bungkam daripada menjawab pertanyaan tim Jobber ketika dikonfirmasi, dan belum dapat dipastikan dengan sikap diam Kades tersebut.

Namun Kades Keposang, Kenny Edwardi alias Afong hanya menanggapi dengan santai saat Diterpa Isu Tidak Netral dalam pemilihan umum serentak yang baru saja digelar pada 14 Februari 2024 lalu.

Saat dikonfirmasi tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) Jumat (16/2/2024) Afong mengatakan dirinya tidak pernah mengarahkan kepada para RT yang seperti diisukan.

“Maaf pak…saya tidak pernah mengarahkan…mereka mempunyai hak pilih masing-masing, sesuai dengan hati nurani,” jawab Kades Afong lewat pesan whatsappnya.

Meski demikian, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan melalui koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Azhari SpdI berjanji, dalam waktu dekat akan menelusuri masalah isu tidak netral Kades Keposang tersebut.

Menurut Azhari, mereka akan menggelar rapat, setelah itu akan langsung turun menelusuri dan mencari bukti – bukti seperti kabar yang melibatkan Kades tersebut.

“Kami telusuri dulu, apakah ada pelanggaran, dan mengarahkan dengan bukti-bukti cukup, keterangan – keterangan lainnya, bukan tidak mungkin kami jadikan temuan, kalau pembuktiannya kuat, jika pun tidak kami akan putuskan dalam pleno,” tegas Azhari.

“Setelah ditelusuri dan ada bukti – bukti kami melihat pelanggaran jenis apa, misalnya apakah pelanggaran pemilu, pelanggaran hukum, ataukah pelanggaran pemilu lainnya yang nantinya akan dibahas,” lanjutnya.

“Kalau dia dugaan pidana pemilu, akan di proses dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dan akan di proses di penyidik kejaksaan kemudian pengadilan yang memutuskan, kalau terbukti, kemudian jika mengandung pelanggaran hukum lain, bawaslu akan merekomendasikan kepada dinas yang membidangi tentang pemerintahan desa terkait UU yang melibatkan dugaan kades tersebut. Jadi sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi saja karena Bawaslu tidak punya kewenangan kalau terkait pelanggaran hukum lainnya namun Bawaslu berwenang untuk memeriksa,” terang Azhari kepada tim Jobber, Jumat (16/02/2024).

*Berita sebelumnya*

Kades Keposang, Kenny Edwardi alias Afong Diterpa Isu Tidak Netral, Bawa Nama Kepala Daerah, Sebut Untuk Mengamankan Partai

Isu tidak netral tersebut mengarah kepada Kepala Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kenny Edwardi.

Isu tidak sedap yang menyebutkan Kades Keposang Kenny Edwardi, yang akrab disapa Afong itu tidak netral, berasal dari sumber yang disampaikan kepada tim Jobber (Journalis Babel Bergerak), Kamis (15/2/2024).

“Iya Pak, Kades ini memerintahkan para RT untuk mendukung salah satu caleg Dapil 1 Bangka Selatan dari partai tertentu yang ikut kontestasi pemilu serentak,” ungkap Sumber.

Menurutnya, Kades Afong ini diduga sudah tidak netral dalam pemilihan tersebut karena sudah mengarahkan Perangkat desa seperti para RT untuk mencoblos caleg tertentu.

Mirisnya, dalam laporan yang diterima tim Jobber, bahwa intruksi yang disampaikan Kades Afong itu, perintah dari kepala daerah yang tujuannya mengamankan suara salah satu partai dalam pemilihan.

“Dari rekaman ini sangat jelas bahwa Kades Afong mengaku ada perintah Bupati untuk mengamankan Partai **** dalam kontestasi pileg, bahkan, berjanji dengan memberi 1 KTP (kartu tanda penduduk) imbalan atau bayarannya senilai Rp200.000,-,” ujar sumber.

Dari kasus ini sangat jelas, sudah ada aturan bahkan Undang – undang yang mengatur apabila terbukti yang berujung pada pidana kurungan penjara. ( UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490).

Artinya, Isu tidak netral setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah.

Demikian juga kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye saat Pemilu 2024 mendatang.

Hanya saja pada waktu itu, Kades Afong tidak merespon ketika dikonfirmasi tim Jobber pada Kamis 15 Februari 2024, hingga berita diterbitkan. (Tim JB/BE).