Kades Keposang, Kenny Edwardi alias Afong Perintahkan Para RT untuk Dukung Salah Satu Caleg Dapil 1 Bangka Selatan, dari Partai Tertentu

Penulis : Tim Jobber

Editor : Aditya

 

BE

Toboali, Buletinexpres.com  — Kades Keposang, Kenny Edwardi alias Afong disinyalir memerintahkan para RT untuk mendukung salah satu Caleg Dapil 1 Bangka Selatan, dari Partai Tertentu.

Isu tidak netral yang melibatkan Kepala Desa (kades) Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan ini, kini menjadi sorotan publik.

Isu tidak sedap yang menyebutkan Kades Keposang Kenny Edwardi, yang akrab disapa Afong itu tidak netral, berasal dari sumber yang disampaikan kepada tim Jobber (Journalis Babel Bergerak), Kamis (15/02/2024).

“Iya Pak, Kades ini memerintahkan para RT untuk mendukung salah satu caleg Dapil 1 Bangka Selatan dari partai tertentu yang ikut kontestasi pemilu serentak,” ungkap Sumber.

Menurutnya, Kades Afong ini diduga sudah tidak netral dalam pemilihan tersebut karena sudah mengarahkan Perangkat Desa seperti para RT untuk mencoblos caleg tertentu.

Mirisnya, dalam laporan yang diterima redaksi bahwa intruksi yang disampaikan Kades Afong itu, perintah dari kepala daerah yang tujuannya mengamankan suara salah satu partai dalam pemilihan.

“Dari rekaman ini sangat jelas bahwa Kades Afong mengaku ada perintah Bupati untuk mengamankan Partai ** dalam kontestasi pileg, bahkan, berjanji dengan memberi 1 KTP (kartu tanda penduduk) imbalan atau bayarannya senilai  Rp200.000,-,” terang umber.

Dari kasus ini sangat jelas, sudah ada aturan bahkan Undang – undang yang mengatur apabila terbukti yang berujung pada pidana kurungan penjara. ( UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490).

Artinya, Isu tidak netral setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah.

Demikian juga kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye saat Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu, tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

Hanya saja, Kades Keposang, Kenny Edwardi alias Afong saat tim Jobber menghubunginya pada Kamis (15/2/2024) pukul 08:41 WIB hingga berita ini tayang pukul 18 : 43 WIB belum juga merespon konfirmasi yang dikirim kepadanya. (Tim JB/BE).