Tanah Kavling Digasak Tambang Ilegal, Belasan Anak dan Cucu Pensiunan Tentara Ngamuk

Penulis : Jobber

 

BE

Sungailiat, Buletinexpres.com — Belasan anak dan cucu pensiunan Tentara ngamuk, lantaran tanah Kavlingan Orang Tua Mereka Digasak Tambang Illegal.

Lokasi tambang timah illegal tersebut berada di Jalan Teuku Umar Kampung Lubuk Kelik Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Warga yang kebanyakan wanita ini mengamuk lantaran tanah yang diklaim milik orang tua mereka itu sudah hancur digarap tambang illegal oleh orang yang tidak mereka kenal.

Saat ini di lokasi tampak mesin tambang timah dan slang menghiasi lahan yang sudah penuh lobang dan gundukan tanah.

Sejumlah lobang yang sudah tergenang air juga menghiasai lahan sekitar 3 hektar tersebut.

Tanah yang diklaim milik orang tua dari anak dan cucu tentara itu sudah hancur digarap tambang illegal oleh orang yang tidak mereka kenal.

Selain terlihat peralatan menambang seperti slang atau pipa dan mesin tambang, di pinggir lahan yang sudah hancur lebur tersebut juga berdiri pondok atau camp untuk para pekerja tambang.

Sejumlah warga yang mendatangi lokasi tambang timah illegal ini sempat menanyakan kepada Husni, salah seorang yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab tambang.

Dalam video berdurasi 35 detik yang diterima Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), seorang warga sempat menanyakan kepada penanggungjawab tambang yang mengenakan kemeja putih dan berjenggot tersebut, terkait siapa yang memberikan izin menambang di lokasi itu.

“Saya tidak perlu meminta izin kepada Abang lah. Saya tidak izin kepada siapalah,” ujar si kemeja putih.

Jawaban ini tentu saja membuat warga yang datang jadi emosi.

“Kau lihatlah tanah tu, itu tanahku yang dipatok tu. Ini tanah atok kami,” teriak mereka, sembari menunjukkan lokasi patok tanah.

Informasi yang dihimpun Tim Jobber, tanah yang saat ini digarap oleh penambang tersebut merupakan tanah hibah untuk cadangan perumahan Kodim 0413 Bangka.

Tanah yang luasnya sekitar 30 hektar tersebut adalah tanah yang dihibahkan oleh Bupati Kabupaten Bangka H Djarab, pada bulan Juni 1986.

“Tanah itu adalah tanah yang dihibahkan kepada Kodim Bangka. Tanah itu sudah dibagi kepada anggota Kodim Bangka sebanyak 360 kavling. Jadi tanah itu, sekarang sudah dimiliki oleh anngota Kodim Bangka atau para ahli waris mereka,” ujar Hendri, salah satu ahli waris dari tanah hibah tersebut.

Diakui Hendri, dirinya dan sejumlah ahli waris tanah sangat terkejut ketika melihat sebagian tanah sudah digarap oleh tambang timah illegal.

“Anehnya, saat kami tanya kepada penanggungjawab tambang, bahwa mereka tidak punya izin. Artinya tidak ada diantara kami ini yang memberi izin tanah itu untuk ditambang,” tukas Hendri.

Husni yang disebut-sebut sebagai penanggungjawab tambang illegal sempat dikonfirmasi Tim Jobber pada Sabtu (03/02/2024) sekitar pukul 17.35 WIB.
Namun hingga berita ini dinaikkan, belum ada respon dari Husni. (Tim JB/BE).