BE
Pangkalpinang, Buletinexpres.com – Kepala Desa (Kades) Simpang Rimba, Aswi dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis (11/01/2023).
Ketua Majelis Hakim Irwan Munir, mengganjar terdakwa Aswi dengan hukuman tiga tahun pidana penjara.
Aswi juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 2 bukan kurungan.
Aswi juga, dibebankan membayar uang pengganti Rp 23 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu sebulan pasca putusan maka harta bendanya dapat dirampas Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menutup kerugian negara.
Aswi dinyatakan bersalah dalam perkara tipikor berupa penyimpangan belanja APBDes tahun 2016 dan 2017 yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 366.625.990.
Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Serta denda Rp 50 juta subsider 2 bukan kurungan. Terdakwanya juga uang dibebankan membayar uang pengganti Rp 23 juta apa bila tidak dibayar maka harta dirampas negara guna dilelang,” kata Irwan Munir.
Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” kata JPU Ibrahim saat menanggapi vonis di penghujung sidang. (Red/BE).