BE
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Setelah 10 jam lamanya menjalani rangkaian pemeriksaan yang cukup panjang, akhirinya mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Babel, Rabu (03/01/2023) malam.
Riza Pahlevi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dengan Metode Cutter Suction Dredge (CSD) di laut sampur dan metode Washing Plant (WP) di darat pada wilayah Tanjung Gunung dan sekitarnya pada PT Timah Tbk, di Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2017-2019.
Selama kurang lebih 10 jam, Riza Pahlevi diperiksa penyidik. Di mulai sejak pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 19.00 WIB. Sepanjang proses pemeriksaan Riza tampak tidak di dampingi kuasa hukum.
Hanya, ada dua pria dan wanita yang menunggu Riza di luar gedung pidsus.
Kepada awak media yang telah menunggu pemeriksaan tersebut, Riza Pahlevi membenarkan jika dirinya diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode Cutter Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant (WP) pada PT Timah Tbk di wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, tahun anggaran 2017-2019.
“Saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus Washing Plant,” ujarnya, Rabu, (03/01/2024)
Disinggung berapa pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik Kejati Bangka Belitung, Riza mengaku tidak menghitung.
“Berapa tadi ya, saya lupa hitung pula,” ucapnya.
Riza Pahlevi menyebutkan, jika dirinya sudah memberikan keterangan semuanya kepada para penyidik.
“Saya sudah berikan jawaban semuanya, jadi kita ikuti dan hormati saja proses hukum yang sudah berjalan ini,” tuturnya. (JB/BE).