Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Timah, dalam Perkara Komoditas Timah

BE

Jakarta, Buletinexpres.com — Pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah oleh Kejaksaan Agung  Repulik Indonesia terus berlanjut.

Pada Rabu 27 Desember 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, MRPT.

Berdasarkan rilis resmi kejagung RI yang diterima media ini pada Rabu (27/12/2023) dengan Nomor: PR – 1481/078/K.3/Kph.3/12/2023,

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana mengatakan, Mochkhtar Riza Pahlevi Thobrani di periksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Menurutnya, Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red/BE).