Penulis : Ton/JB
BE
Sungailiat, Buletinexpres.com – Nasib malang menimpa empat orang anak buah Muhammad Yusuf alias Bonar, terdakwa perkara 20 ton BBM solar ilegal yang ditangkap Polres Bangka.
Mereka adalah Sandiaga Cahyo alias Angga, Deni Kusuma Putra alias Deni, Ramdani alias Akew dan Suprapto Try Wibowo alias Joko, jatuhi vonis yang sama dengan sang juragan.
Ke empatnya diganjar hukuman 4 bulan penjara. Sama dengan sang juragan Bonar, yang juga dijatuhi vonis yang sama dengan anak buahnya.
Padahal dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pertimbangan amar putusannya Hakim, ke empatnya merupakan orang suruhan juragan Bonar.
Bonar memerintahkan ke empatnya untuk menjemput puluhan ton solar ilegal yang bongkar di dermaga Mantung, Belinyu Kabupaten Bangka.
Meski berstatus sebagai pekerja, namun vonis yang dijatuhi Hakim ke empat terdakwa sama dengan sang big bos Bonar.
Amar putusan Bonar Cs, dibacakan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Senin (18/12/2023).
“Mengadili menyatakan para terdakwa Muhammad Yusuf alias Bonar, Sandiaga Cahyo alias Angga, Deni Kusuma Putra alias Deni, Ramdani alias Akew dan Suprapto Try Wibowo alias Joko terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” kata ketua Majelis Hakim membeberkan amar putusan para terdakwa.
“Menjatuhkan para terdakwa dengan pidana masing masing 4 bulan pidana penjara, memerintahkan agar supaya terdakwa tetap ditahan,” sambung ketua majelis.
Usai membacakan amar putusan, ketua majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa, tim penasehat hukum dan jaksa penuntut umum menanggapi putusan tersebut.
“Para terdakwa, penasehat hukum dan Jaksa punya hak untuk melakukan upaya hukum selama tujuh hari kedepan, apakah menerima, pikir pikir atau banding atas putusan ini,” kata Hakim seraya mengetuk palu tanda ditutupnya sidang. (Tim JB/BE).