Kejati Babel Endus Aroma Tipikor di Tambang Ilegal Hutan Lindung Pantai Bubus Desa Bantam Belinyu, Gunakan 3 Power Crane

Penulis : Tim JB

 

BE

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Babel saat ini sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan timah Ilegal di Pantai Bubus Desa Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka tahun 2023.

Dalam perkara ini penyidik mengendus adanya dugaan korupsi di sektor pertambangan dengan cara merusak hutan lindung.

“Saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Babel telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara merusak hutan lindung untuk pertambangan timah di Pantai Bubus Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Babel Fadil Regan, di sela konfrensi pers, Kamis (14/12/2023).

Regan menyebutkan, dari hasil penyelidikan di lokasi, ditemukan setidaknya ada tiga unit Power Crane (PC) berjenis ekskavator. Selain itu terdapat kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung tersebut.

“Berdasarkan ekspos dari tim penyidik, ini (dugaan tipikor pertambangan ilegal-red) dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Selain itu kata Regan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tipikor pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Pantai Bubus tersebut.

“Nanti (perkembangan lebih lanjut-red). Ini baru ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, Penyidik Kejati juga sudah memanggil bebrapa orang guna dimintai keterangan.

“Sudah ada beberapa orang kita mintai keterangan dan di periksa, nanti akan kita sampaikan lebih lanjut ketika statusnya kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” ucap Regan.

Regan juga menyampaikan, pertambangan yang dilakukan ini merupakan tambang skala besar dan dilakukan oleh pihak swasta

“Untuk kerugiannya belum kita hitung nanti setelah penyidikan baru kita hitung kerugiannya, karena akibat adanya pertambangan di hutan lindung itu negara rugi besar dan hutanya pun rusak parah,” katanya.

Ia mengungkapkan, kasus ini merupakan kasus terkait bukan undang-undang minerba, tapi lebih ke kasus korupsi sumber daya alam dengan cara merusak hutan lindung.

“Lahan yang dirusak oleh penambangan itu kurang lebih 10 hektar, untuk sekarang ini tambang perorangan, dan penambangan di area yang kami periksa ini bekerjanya kurang lebih sudah 5 bulan ini,” ucap Fadil. (JB/BE).