Penulis : Tim Jobber
BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Saksi Prayoga, penjaga malam di lokasi tambang timah di belakang Rusunawa Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang menyebutkan, bahwa pemilik tambang ilegal itu adalah Athau dan Wahyu.
Kesaksian Prayoga tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Ummi, pada sidang lanjutan kasus ilegal mining di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinag, Senin (23/10/2023).
Dari keterangan BAP Prayoga yang dibacakan JPU tersebut, Prayoga menyebutkan bahwa dirinya adalah penjaga malam di lokasi tambang.
Tugas dirinya adalah menjaga mesin-mesin dan peralatan tambang lainnya, agar tidak hilang.
Selain bertugas menjaga mesin-mesin dan alat-alat pertambangan di sekitar lokasi tersebut, saksi Prayoga melaporkan hasil kegiatan pertambangan pada Athau.
Saksi mengaku memang tidak ada yang memerintahkan dirinya, namun saksi menawarkan diri secara langsung kepada Athau untuk menjadi penjaga malam, pada saat Athau dan Wahyu sedang berada di lokasi tersebut, yang ketika itu sedang mencari pekerja untuk melakukan pemasangan pagar.
Permintaan saksi Prayoga ini disetujui oleh Athau dan Wahyu.
Diakui Prayoga, Ia pernah dua kali bertemu dengan Athau dan Wahyu di lokasi tambang belakang Rusunawa tersebut.
Pertama, kata Prayoga saat perakitan alat-alat untuk menambang, sedangkan yang kedua, saat akan dimulainya aktivitas tambang.
“Yang saya tahu dua kali. Saat itu Pak Wahyu dan Pak Athau meminta para pekerja untuk segera melakukan aktivitas tambang,” tukasnya.
Sedangkan mengenai dibawa kemana hasil tambang, Prayoga mengaku tidak mengetahuinya.
“Hasil tambang dikumpulkan di pondok. Setelah itu saya tidak tahu dibawa kemana lagi,” ujar Prayoga alias Yoga ini.
Saat Ketua Majelis Hakim Raden Heru Kuntodewo SH menanyakan kepada 9 terdakwa, apakah kenal dengan saksi Prayoga.
Seluruh terdakwa mengaku kenal, Prayoga sebagai penjaga malam.
Dan ketika ditanya apakah ada bantahan terhadap keterangan saksi Parayoga, ke sembilan terdakwa tidak membantah.
Selain Prayoga, ada satu saksi lagi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Hendriyansah SH dan Ummi SH, yakni Dona Lesmana alias Dona.
Dalam kesaksianya yang dibacakan oleh JPU Hendriyansah, Dona mengaku dirinya adalah Direktur PT Cahaya Kemuliaan Bersama.
Hanya saja, Dona mengaku bahwa sebagai Direktur dirinya tidak mendapatkan gaji.
Ia hanya dimintakan KTP untuk syarat menjadi Direktur PT Cahaya Kemuliaan Bersama.
Sedangkan terkait dengan aktivitas PT Cahaya Kemuliaan Bersama, diakui Dona bahwa dirinya tidak tahu.
Padahal dalam sidang sebelumnya diketahui bahwa hasil tambang di belakang Rusunawa Pangkalpinang tersebut, pasir timahnya diserahkan oleh terdakwa Mawardi ke PT Cahaya Kemuliaan Bersama, yang beralamat di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah.
Pada pemberitaan sebelumnya, JPU Hendriyansah SH tidak mampu menghadirkan saksi Kapten Wahyu ke persidangan.
Padahal saat sidang lanjutan Senin (16/10/2023), JPU Hendriyansah SH di dampingi Karmila SH meminta kepada Majelis Hakim agar pihaknya bisa menghadirkan saksi Kapten Wahyu.
Alasan JPU Hendriyansah, keterangan Kapten Wahyu ini diperlukan, karena pada sidang Senin (16/10/2023), saksi Sujono alias Athau menyebutkan bahwa pemilik tambang illegal di kawasan Rusunawa tersebut adalah Kapten Wahyu.
Saat itu, Ketua Majelis Hakim Raden Heru Kuntodewo SH di dampingi Hakim Anggota Anshori Hironi SH dan Dedek Agus SH, menyetujui usulan JPU untuk menghadirkan Kapten Wahyu untuk persidangan Senin (23/10/2023).
Namun apa hendak dikata, JPU Hendriyansah ternyata tak mampu menghadirkan saksi Kapten Wahyu, dan mengganti saksi lain, yakni Prayoga dan Dona.
Saat diokonfirmasi usai sidang, JPU Hendriyansah tak mau menjawab pertanyaan awak media terkait ketidakmampuan dirinya menghadirkan saksi Kapten Wahyu.
Bahkan untuk mengelak dari pertanyaan awak media, JPU Hendriyansah mengatakan bahwa dirinya akan melaporkan terlebih dahulu kepada Kejari Pangkalpinang.
“Nanti saya lapor dulu ke Kejari,” ucapnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang Wisnu widodo menyebutkan bahwa Majelis Hakim tidak memiliki kewenangan untuk menghadirkan Kapten Wahyu. Alasannya, Kapten Wahyu tidak ada dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Mawardi.
Tetapi, kata Wisnu, Kapten Wahyu bisa dihadirkan menjadi saksi oleh JPU.
“Itu kewenangan JPU. Tidak tahu mengapa JPU tidak menghadirkan Kapten Wahyu. Walaupun pada sidang sebelumnya JPU sudah mengusulkan, namun sepenuhnya itu kewenangan JPU,” tukas Wisnu, kepada Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) saat dikonfirmsi usai sidang, Senin (23/10/2023).
Sidang lanjutan kasus dugaan tambang pasir timah illegal di belakang Rusunawa Pangkalbalam Kota Pangkalpinang ini, akan dilaksanakan hari ini Jumat (27/10/2023). (Tim JB/BE).