Seru..!, Hari Ini Kapten Wahyu dan Ataw Dikonfrontir Dalam Sidang Tambang Timah Belakang Rusunawa

Penulis : Tim Jobber

 

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com —  Sidang lanjutan Kasus Dugaan Tambang Illegal di kawasan Rusunawa Kota Pangkalpinang, akan dilanjutkan hari ini Senin (23/10/2023), di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sidang kali ini diprediksi akan seru. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Kapten Wahyu yang disebut-sebut oleh saksi Sujono alias Ataw, sebagai pemilik tambang di belakang Rusunawa Kota Pangkalpinang.

Gara-gara pengakuan Ataw di hadapan Majelis Hakim pada sidang Senin (16/10/2023)  tersebut, akhirnya JPU Herdiansyah SH dan Karmila SH mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Kapten Wahyu sebagai saksi.

“Yang Mulia Majelis Hakim, berdasarkan fakta di persidangan hari ini, saksi Sujono alias Ataw, menyebutkan bahwa pemilik tambang di kawasan Rusunawa Pangkalpinang itu adalah milik Pak Wahyu. Untuk itu, kami mengusulkan Pak Wahyu jadi saksi pada sidang berikutnya Yang Mulia,” ujar Herdiansyah.

Permintaan JPU ini langsung disetujui oleh Ketua Majelis Hakim Raden Heru Kuntodewo SH di dampingi Hakim Anggota Anshori Hironi SH dan Dedek Agus SH.

Bahkan Ketua Majelis Hakim ini meminta saksi Sujono alias Ataw juga harus hadir pada persidangan Senin (23/10/2023) hari ini untuk dikonfrontir dengan saksi Kapten Wahyu.

“Kepada saksi harus hadir pada sidang Senin depan ya. Akan dikonfrontir antara pernyataan saksi dengan saksi yang akan diajukan JPU,” ujar Raden.

Usulan JPU untuk menghadirkan Kapten Wahyu sebagai saksi untuk dikonfrontir dengan Ataw ini sempat ditolak oleh Tim Kuasa Hukum 9 Terdakwa Kasus Dugaan Tambang Illegal di Kawasan Rusunawa Pangkalpinang.

Alasan penolakan, karena Kapten Wahyu disebut tidak masuk dalam pemberkasan saksi pada kasus 9 terdakwa.

Namun, penolakan Tim Kuasa Hukum ini tidak diterima oleh Majelis Hakim, yang menginginkan persidangan transparan.

“Kita harus transparan, agar kasus ini tahu siapa sebenarnya pemilik tambang di kawasan Rusunawa. Ini banyak wartawan yang meliput di sini,” tukas Raden.

Dijadwalkan sidang lanjutan yang akan menghadirkan Kapten Wahyu ini akan digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, pada hari Senin (23/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. (Tim JB/BE).