SUMIN, S.H Sesali Tindakan Polda Babel Hentikan penyelidikan Dugaan Penyerobotan Tanah Masyarakat Desa Mendo, Oleh PT SAML

Editor : Edoy

 

BE.com

Bangka, Buletinexpres.com — SUMIN, S.H selaku Kuasa Hukum dari Raden Laurencius Johny Widyotomo dkk menyesalkan terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan No. B/354/X2023 Tanggal 5 Oktober 2023 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bangka Belitung (Babel) atas dugaan kasus penyerebotan tanah milik masyarakat di Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Kasus tersebut mencuat atas laporan Raden Laurencius Johny Widyotomo dkk terhadap terduga Penyerobotan DRS dan AS selaku Manager PT Sinar Agro Makmur Lestari (SAML) sebagai Terlapor.

“Kami menyesalkan tindakan Ditreskrimum Polda Babel yang menghentikan penyelidikan, sebab Ahli Hukum Pidana yang kami ajukan bukan justru diakomodir dan didengarkan keahliannya, namun justru diabaikan begitu saja tanpa adanya pemberitahuan dan alasan hukum yang tepat, namun justru menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak terpenuhinya unsur pidana yang tekesan diputuskan secara tiba-tiba dan tergesa-gesa,” Sesal Sumin.

Padahal keterangan ahli itu sangat penting, membantu penyidik mencari kebenaran fakta, padahal Pendapat Ahli acapkali dijadikan rujukan untuk menetapkan seseorang tersangka, membebaskan atau menghukum terdakwa.

Begitu pentingnya kedudukan seorang ahli, sehingga dalam perkara pidana yang menarik perhatian publik, kehadiran ahli sangat diperlukan.

Ilmu pengetahuan dan hakikat ‘keadilan’ yang disebut Pasal 179 ayat (1) KUHP seolah terabaikan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Babel.

Mestinya kedudukan ahli dalam perkara ini tidak serta merta diabaikan sehingga berdampak merugikan semua pihak pencari keadilan.

“Kami pertanyakan juga tidak terpenuhi unsur pidananya itu apa saja,” ungkap Sumin mewakili Kantor Hukum David Sumin and Partners, Jumat (06/10/2023) siang, di Sungailiat.

SUMIN menilai, bukti permulaan yang Kami ajukan telah terpenuhi untuk menyatakan ditemukannya peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Penyerebotan.

Dengan demikian senyatanya perkara tersebut layak untuk ditingkatkan ke Penyidikan sebagai proses lanjutan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tentang tindak pidana dan tersangkanya.

Dirkrimum Polda Babel dalam perkara ini sangat terburu-buru menghentikan penyelidikan tanpa mencoba mendalami bukti-bukti yang diperoleh dan memaksimalkan upaya di tingkat Penyidikan termasuk melibatkan ahli yang dapat membantu membuat terang perkara.

Selain daripada itu menurut SUMIN, Penyidik telah secara terang benderang mengabaikan kebenaran Putusan PTUN Pangkalpinang No. 2/G/2020/PTUN.PGP Jo Putusan PT TUN Medan No. 214/B/PT.TUN-MDN Jo Putusan MA RI No. 271/K/TUN/2021 yang telah mengabulkan gugatan klien Kami.

Perlu diingat dan diketahui bersama, pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang No. 2/G/2020/PTUN.PGP tanggal 18 Agustus 2020 dengan amar putusannya menyatakan menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya.

Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan pada penguggat untuk seluruhnya. Menyatakan Batal keputusan Bupati Bangka nomor 188.45/1285/DINPERKKP/2018 tanggal 7 September 2018 tentang pemberian lokasi kepada PT SAML di Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 214/B/PT.TUN-MDN tanggal 3 Desember 2020 yang amar putusannya menerima permohonan banding dari tergugat I dan tergugat II.

Kata Sumin, hasil putusannya menguatkan Putusan PTUN Pangkalpinang yang dimohonkan pihak PT SAML.

Dilanjutkan pada Tingkat Mahkamah Agung dengan amar Putusan No. 271/K/TUN/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang amar putusannya menolak permohonan kasasi PT SAML dan Bupati Bangka.

“Berdasarkan putusan yang telah berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut, maka secara terang dan nyata jika pihak PT SAML tidak memiliki izin untuk menguasai lahan atau tanah yang dimiliki klien kami, dan oleh karenanya pula unsur-unsur dalam Pasal 385 ayat 1 (satu) KUHP terpenuhi secara hukum,” ungkap Sumin.

Lebih lanjut dikatakan SUMIN, Penyidik terkesan mengabaikan fakta pemeriksaan lapangan yang dilakukan bersama Subdit II Ditsreskrimum POLDA BABEL ke Lokasi Kebun Sawit milik masyarakat, bersama dilokasi didapati adanya tanaman sawit yg penanamannya di Lakukan oleh pihak terlapor, bahkan masyarakat yg menguasai/memiliki tanah tersebut mengatakan tidak pernah memberikan izin menanam apalagi menjual tanah itu ke pihak Terlapor.

Untuk itu fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan lapangan senyatanya merupakan bagian dari pemenuhan unsur delik yang kemudian tidak serta merta dapat diabaikan begitu saja.

Tidak adanya kejelasan berdasarkan hukum mengenai unsur memberhentikan penyelidikan atas perkara tersebut akan menjadi preseden buruk bagi penegakan supremasi hukum di Indonesia, khususnya Bangka Belitung.

“Kalaulah menguasai dan menyerebot tanah orang lain, menanam apapun di tanah orang lain tanpa seizin pemiliknya, apakah itu bukan perbuatan melanggar hukum. Bila perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Lantas perbuatan tersebut merupakan perbuatan apa,” tandasnya.

Selain itu, SUMIN mengatakan dalam proses penyelidikan akses informasi penanganan perkara yang minim berdampak pada tidak adanya ruang bagi pihak Kami selaku korban untuk terlibat dalam proses gelar perkara.

Di samping pemberitahuan gelar perkara yang tiba-tiba, dalam prosesnya penyidik juga tidak membuka dan menjelaskan tiap bukti yang diperoleh dari penyelidikan sehingga pihak-pihak dalam berperkara tidak dapat secara utuh memberikan masukan terhadap hasil penyelidikan.

Catatan-catatan tersebut menunjukkan penanganan perkara oleh Dirkrimum Polda Babel masih mengesampingkan kepentingan pihak korban.

“Kami menilai Direskrimum Polda Babel tidak profesional dalam menangani perkara yang telah Kami layangkan tersebut. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi polri tergerus karena ulah oknum-oknum yang tidak menjalankan tugasnya secara tidak profesional,” tukasnya.

“Untuk itu, selanjutkan kami akan mengambil sikap dan langkah hukum terukur guna membela kepentingan dan hak hukum Klien Kami,” tegasnya.

Sebagai informasi, sengketa antara masyarakat pemilik tanah di Desa Mendo dengan PT SAML bermula ketika tanah masyarakat yang seluas 138. 82 ha telah ditanami kelapa sawit oleh PT SAML secara sepihak sejak tahun 2021 silam.

Sedangkan, berdasarkan kesaksian dari Raden Laurencius Johny Widyotomo, sebagai salah satu korban yang juga mempunyai lahan di wilayah sengketa tersebut, semua masyarakat yang tanahnya diduga diserobot oleh PT SAML tidak pernah memberikan izin atau menjual lahan mereka ke pihak perusahaan.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terduga dalam hal ini DRS dan AS tersebut, Kliennya telah dirugikan secara materiil atas lahan seluas 138.82 hektar dengan total Rp.2.776.400.000

“Jadi Raden Laurencius Johny Widyotomo ini, selain juga sebagai korban, ia juga membuat laporan aduan ini atas kuasa dari para pihak lainnya yang juga memiliki tanah tersebut. Jadi para pemilik tanah itu memberikan kuasa kepada Raden untuk membuat laporan ke pihak Kepolisian dan menunjuk kami sebagai pengacaranya,” pungkasnya.

Terpisah Dirkrimum Polda Babel Kombes Pol. Nyoman Merthadana, saat dikonfirmasi media ini terkait kasus tersebut, tidak menanggapi sama sekali. Sehingga berita ini diterbitkan. (Red/BE).