BE.com
Bangka Tengah, Buletinexpres.com – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah melakukan penahanan terhadap Tiga tersangka kasus dugaan korupsi, pemberian fasilitas kredit di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Cabang Pembantu Depati Amir Pangkalan Baru, yang terjadi pada tahun 2017-2019.
Dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Oslan Pardede SH, penangkapan dan penahanan ketiga tersangka dugaan korupsi ini, memberikan fasilitas kredit Berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Modal Kerja (KKM) Momor 27 tanggal 24 November 2017.
“Penangkapan dan penahanan ini karena ketiganya telah memberikan pemberian fasilitas kredit di PT BRI tahun 2017-2019, namun nilai agunannya tidak sesuai dengan nilai uang yang dicairkan, yang mana terjadi kerugian negara dengan estimasi 250 hingga 500 Juta Rupiah,” ujarnya, Senin (25/09/2023).
Lanjut Oslan, ketiga tersangka yang di tangkap kejaksaan itu adalah, Iskandar, Sumin dan Zaini sebagai debitur.
“Ketiga tersangka ini merupakan debitur di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Depati Amir, atas perbuatan ketiganya terjadi kerugian negara yang berpariasi mulai dari Rp200 juta hingga Rp500 juta,” ujarnya.
Masih kata Oslan, karena ketiga tersangka ini di duga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dilakukan penahanan sementara selama 20 hari.
“Ketiga tersangka selama 20 hari ke depan terhitung dari 20 September hingga 08 Oktober 2023, kita titipkan sementara di rumah tahanan negara Polres Bangka Tengah, untuk menghindari tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang sama,” pungkasnya. (Red/BE).