Editor : Ahada
BE.com
Bangka, Buletinexpres.com — Action APH ditunggu untuk hentikan ratusan penambang ilegal di Laut Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka, yang hingga saat ini belum tersentuh hukum.
Meski aktivitas di sekitar hutan bakau tersebut sudah viral dan diketahui secara luas oleh publik Pulau Bangka, namun tidak ada penertiban yang dilakukan oleh aparat penehak hukum (APH).
Kapolsek Mendobarat Iptu Defriansyah mengakui pihaknya sudah melakukan himbauan kepada para penambang dan pemilik ponton TI.
Namun himbauan maupun spanduk larangan yang sudah dipasang di sekitar lokasi penambangan, tidak digubrih oleh penambang.
“Kita sudah sering memberikan himbauan dan peringatan untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir timah di lokasi tersebut,” ujar Defri, kepada Tim Jobber, Senin (18/09/2023).
Bahkan kata Defri, pihaknya juga sudah melakukan himbauan, agar masyarakat tidak melakukan aktivitas menambang di sana.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Polairud dan Polres Bangka, maupun Direktorat Pol Airud Polda Babel,” tukasnya.
Namun apa hendak dikata, himbauan maupun peringatan dari Kapolsek Mendobarat sepertinya angin lalu saja.
Para penambang di Perairan Laut Penagan terkesan menantang keberanian pihak Polsek maupun Polres Bangka berani menertibkan mereka dan memproses hukum para penambang yang telah bekerja secara illegal.
Sementara Kapolres Kabupaten Bangka AKBP Taufik Noor Isya, ketika dikonfirmasi mulai dari hari Rabu tanggal (20/09/2023) hingga sekarang tidak merespon dan tidak memberi tanggapan sama sekali.
Sama halnya dengan Dir Polairud Polda Babel Kombes Pol Agus Tri Waluyo, juga tidak memberi jawaban ketika tim Jobber menghubungi dirinya melalui chat di akun WA nya. Padahal pesan yang dikirim sudah di baca, dengan ditandai centang dua biru. Terhitung dari tanggal 20, hari Rabu Bulan September 2023. Hingga berita ini diterbitkan.
Lain halnya dengan perangkat Desa Penagan. Diwakili oleh Sekdes, pihak perangkat Desa Penagan justru terkesan masa bodoh terhadap aktivitas penambang di laut wilayah Penagan.
Sekretaris Desa Penagan Subiantoro yang dikonfirmasi Tim Jobber pada Senin (18/9/2023) malam, mengaku tidak pernah memberikan izin kepada para penambang.
Bahkan, Sekdes Penagan ini menyatakan tanggungjawab menambang berada di tangan masing-masing pemilik ponton dan pekerja TI.
“Kalo izin, kami tidak pernah mengeluarkan izin apapun Pak. Dan pihak desa juga tidak ada kaitannya dengan aktivitas tambang di sana. Mereka masing-masinglah Pak yang kerja di sana,” ujar Subiantoro.
Saat ditanya apakah ada setoran penambang ke desa? Subiantoro menyatakan tidak ada setoran apapun dari penambang.
“Tanggungjawab menambang di sana, adalah tanggung jawab masing-masing pemilik ponton dan pekerja Pak. Kami tidak ikutan,” tandas Subi.
Informasi yang dihimpun Tim Jobber menyebutkan bahwa aktivitas tambang illegal di Laut Desa Penagan ini dilakukan secara terang-terangan, dan sebagian sudah merusak hutan bakau di pingiran pantai.
Para pemilik ponton dan pekerja TI tersebut sebagian besar merupakan masyarakat Desa Penagan, dan sebagian lagi berasal dari luar Desa Penagan.
Sedangkan untuk kolektor ataupun cukong yang mengambil timah hasil penambang ini dilakukan oleh Parman warga sekitar dan As, Cukong asal Sungailiat Kabupaten Bangka.
“Selain Parman, masih ada yang lain Pak. Jadi kalo bapak ada hasilnya, bisa jual kepada Pak Parman, atau cukong lainnya yakni As,” ungkap Mo, warga yang ditemui Tim Jobber di pinggir pantai, saat melihat pekerja sedang merakit ponton.
Diakui Mo, jumlah ponton yang sudah bekerja di perairan Laut Penagan tersebut sudan mencapai ratusan ponton.
“Untuk ponton di sini dibatasi 200 ponton Pak. Kalau bapak mau masuk ke sini segeralah Pak. Harus cepat, nanti hubungi Pian. Amanlah Pak. Siapa tahu Bapak mau ber TI di sini,” tukas Mo.
Sementara itu Parman, yang hendak dikonfirmasi Tim Jobber ke rumahnya, sedang tidak berada di tempat.
Sama halnya dengn Bos As, yang disebut-sebut salah satu kolektor yang membeli timah hasil tambang di Laut Penagan ini juga belum bisa dikonfirmasi.
Dua handphone milik pribadinya yang dihubungi Selasa (19/9/2023), keduanya sedang tidak aktif.
Saat ini menunggu keberanian dan keseriusan aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian maupun dari Satpol PP Kabupaten Bangka untuk menertibkan aktivitas tambang yang diketahui illegal dan berpotensi merusak ekosistim hutan bakau, di perairan Laut Desa Penagan.
(Tim JB/BE).