Editor : Ahada
BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Dikabarkan ada empat pejabat PT Timah Tbk sudah dipanggil dan dimintakan keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri kota Pangkalpinang pada Kamis (14/09/2023).
Sepertinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan pidana SHP Mitra PT Timah tahun 2017-2020.
Keempat pejabat PT Timah ini diminta keterangan sehubungan dugaan kasus tindak pidana yang merugikan keuangan negara Program Peningkatan Recovery (sisa hasil pengolahan) Tahun 2017 s/d 2020 pada PT Timah Tbk.
Hanya saja pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang belum mengungkapkan siapa saja dan mengapa keempat pejabat PT Timah ini diperiksa.
“Kami sedang pendalaman pul data dan pul baket,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang Syaiful Anwar, kepada Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), Sabtu (16/9/2023).
Saat ditanyakan apakah benar ada ratusan miliar rupiah kerugiaan negara akibat kasus dugaan tindak pidana Program Peningkatan Recovery (sisa hasil pengolahan) Tahun 2017 s/d 2020 pada PT Timah Tbk? Syaiful tampaknya belum bersedia mengungkapkan hal tersebut.
“Itu saja yang bisa saya sampaikan atas konfirmasnya,” tukas Syaiful.
Informasi yang berhasil dihimpun Tim Jobber, dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara ini melibatkan seorang pengusaha asal Toboali Kabupaten Bangka Selatan inisial As.
Sepanjang tahun 2017-2020 tersebut terjadi transaksi penjualan bijih timah dari mitra ke PT Timah Tbk.
Transaksi jual beli pasir timah ini, dinilai terjadi penyimpangan dalam penetapan kadar Sn.
Diduga kadar Sn yang masuk ke PT Timah ini dipermainkan, sehingga ada selisih uang dari transaksi tersebut.
Pemeriksaan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang Nomor: PRINT- 1169 /L.9.10/Fd.1/06/2023 tanggal 21 Juni 2023. (Tim JB/BE).