Dua PIP Beroperasi di Perairan Petak 15 Mentok

Laporan: Fierly

 

BE.com

Mentok, Buletinexpres.com — Dua Ponton Isap Produksi (PIP) terpantau melakukan penambangan pasir timah di kawasan perairan Petak 15, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (09/09/2023).

Aktivitas PIP ini memicu keprihatinan masyarakat dan nelayan di wilayah tersebut. Apalagi, menurut sejumlah warga, mereka tidak mengetahui keberadaan pemilik PIP ini, dan juga legalitas menambang di lokasi perairan Petak 15 tersebut.

“Tidak tahu Bang milik siapa PIP itu. Dan kami di sini tidak pernah ada sosialisasi akan ada PIP yang beroperasi,” ujar Agus, warga Petak 15, kepada Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), Sabtu (09/09/2023).

Diakui Agus, aktivitas PIP yang mulai terlihat beberapa hari belakangan tersebut tanpa adanya pembertahuan atau sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami minta APH bertindak Bang. Kalo perlu ditertibkan. Karena kita disini merasa tidak dilibatkan apakah PIP ada izin atau tidak,” tukas Agus.

Pantauan Tim Jobber (Journalis Babel Bergerak), saat mengambil gambar di lokasi, tampak dua Ponton Isap Produksi jenis Tower sedang beroperasi di perairan Petak 15.

Terlihat dari kamera yang di zoom, beberapa orang sedang bekerja di atas dua PIP di perairan Petak 15 tersebut.

“Kami menolak keras, karena dapat merusak ekosistem laut dan juga berdampak negatif bagi aktivitas nelayan,” tandas Agus.

Selain itu, kata Agus, sejauh ini belum ada satupun dari pihak penambang yang melakukan pemberitahuan bahkan sosialisai masyarakat dan perangkat RT ataupun RW di wilayah Petak 15.

Mewakili warga sekitar, lanjut Agus, dirinya menyayangkan aktivitas yang dinilai ilegal tersebut. Ia berharap pihak berwenang dapat menindak tegas aktivitas PIP ilegal yang dilakukan di wilayah Petak 15.

“Sejauh ini saya telah sering mendengar beberapa ponton isap beroperasi di wilayah Petak 15. Saya tidak tahu pasti apakah semuanya resmi. Namun bila ada aktivitas yang ilegal dan  mengundang gejolak antar warga, saya berharap aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan tegas. Jangan sampai sudah heboh, baru mau bertindak,” tukas Agus.

Diketahui sebelumya wilayah yang menjadi tempat aktivitas penambangan ilegal tersebut merupakan wilayah IUP PT Timah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun,  PT Timah telah mengeluarkan Surat Edaran Resmi, dengan No 0029/Tbk/ED-3110/23-S11.1 tentang Pemberhentian Sementara Seluruh Kegiatan Operasional Objek Operasi Ponton Isap Produksi Perusahaan Jasa Pertambangan Unit Produksi Laut Bangka. (Tim JB/BE).