Staf  Fakultas Hukum UBB, Rina Beber Sejumlah Perbuatan Dekan

Editor : Aditya

 

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com  — Kasus PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) Rina Iryani (39 tahun), staf administrasi kepegawaian fakultas hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) semakin seru.

Sebelumnya, pegawai pemerintah Non PNS Universitas Bangka Belitung (UBB) itu menyebutkan PDTH terhadap dirinya tersebut diduga Maladministrasi.

Merasa dizalimi hingga wanita 39 tahun warga Pangkalpinang menggugat putusan Rektor UBB ke  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang.

Fakta baru, pengakuan Rina kepada Tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) Jumat, (1/9/2023) bahwa dirinya tidak menyangka begitu mudah keputusan PTDH yang dikeluarkan oleh seorang Rektor UBB Prof. Dr. Ibrahim, S.Fil., M.Si yang seharusnya rektor lebih bijak dalam menyikapi permasalahan ini.

Pasalnya, Rina beranggapan lembaga tempat dirinya bernaung selama 13 tahun tersebut tega menghancurkan segalanya dengan melakukan PDTH tersebut kepada dirinya.

“Diluar dugaan Pak, karena selama 13 tahun saya mengabdi di UBB, dengan di mutasi nya saya ke Fakultas Hukum yg di pimpin oleh derita….dikira tenaga saya bisa membantu apa yg disampaikan pak rektor kala itu. Namun yang terjadi malah saya di dzolimi oleh mereka.” ungkap Rina, Jumat (1/9).

Dikatakan Rina, apakah keputusan rektor ini sudah tepat? Apakah tidak pernah melihat kebelakang dedikasi yang selama ini saya berikan kepada UBB dan selama 5 tahun saya menjadi bawahan Prof. Dr. Ibrahim, M.Si dikala itu beliau menjabat sebagai Dekan FISIP UBB.

“Sekarang sangat berbeda, saat menjadi bawahannya, Pak Ibrahim percaya dan mengetahui kinerjaku, tapi dirinya begitu tega mengambil keputusan PDTH ini,” beber Rina.

Ditegaskan Rina, apa yang diperjuangkannya ini adalah untuk membersihkan nama baik.

“Semue yang saya lakukan ini bertujuan hanyalah untuk membersihkan nama baik,: tegasnya.

Rina menceritakan dari awal bergabung di Universitas Bangka Belitung, menurutnya penuh dengan perjuangan:

“Pertama sekali saya bekerja di Universitas Bangka Belitung Pada tanggal 8 Juli 2010 sebagai karyawan kontrak dan ditempatkan dibagian Administrasi Umum dan Keuangan Fakultas Pertanian, Perikanan dan Biologi di Universitas Bangka.

Selama 13 tahun mengabdi telah terjadi mutasi sebanyak 3 kali.

Terakhir, terjadi mutasi ditempatkan di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung pada tanggal 01 Januari 2023 sampai PTDH tanggal 21 Juli 2023.

Kemudian berdasarkan SK Rektor UBB saya ditempatkan sebagai Pengadministrasian Kepegawaian di

Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, namun pada pelaksanaannya saya ditempatkan oleh

Pimpinan Fakultas Hukum (FH) UBB (Dr. Derita Prapti Rahayu, M.H) sebagai Pengelola Keuangan,

Perencanaan dan Penganggaran di FH UBB,” kata Rina.

Menurutnya, pada saat awal Penempatan di FH UBB saya sempat chat kepada Rektor terkait pemindahan tugas tersebut. Beberapa hari kemudian saat diundang makan bersama kebetulan ada Bapak Rektor.

“Saya sempat menyampaikan kepada Rektor terkait penempatan yang tidak sesuai SK. Rektor menyampaikan ke saya untuk dapat membantu FH UBB terkait administrasi yang lemah.

Oleh karena itu, sesuai arahan Rektor saya mematuhi perintah tersebut (saat itu dihadiri oleh Wakil Rektor I, Ketua LPPM, Sekeretaris LPPM, dan teman-teman staf di LPPM).

Berdasarkan SK Rektor Pengelola Keuangan FH UBB atas nama AH (inisial).

Akan tetapi, saya tidak mengetahui mengapa saudara AH  tidak difungsikan sebagaimana mestinya sebagai pengelola keuangan FH oleh Dekan FH UBB,” tukasnya.

Selanjutnya, pada tanggal 4 Januari 2023, Saat Pertama kali masuk ruang Dekan FH UBB dirinya sudah diintimidasi oleh Bu Derita dan berkata “Jangan lurus-lurus, belok-belok dikit”.

“Saya berpikir apa maksud dari perkataan Bu Derita karena saya tidak paham. Saya pun diam merenungkan kata-kata tersebut,” tukasnya.

Diakui Rina, Seiring berjalannya waktu, Ia sempat dipanggil Bu Derita berdiskusi tentang keuangan, disela-sela obrolan beliau berpesan untuk dapat melakukan penyimpanan uang operasional bulanan (saving).

“Hal ini saya tolak karena tidak sesuai aturan dan prinsip kerja saya. Selain itu, masih banyak lagi perkataan yang tidak mengenakkan yang dilontarkan ke saya didepan teman-teman. Bahkan ada kegiatan Workshop dan Kuliah Umum, dekan mengarahkan kepada mahasiswa S2 untuk memfasilitasi jamuan makan kegiatan tersebut. Padahal fasilitas jamuan makan sudah disediakan dari Rektorat,” ujar Rina.

Selain itu Kata Rina, Dirinya pernah mengajukan cuti selama 1 hari. Surat cuti tersebut hanya di tandatangani oleh Koordinator AUK FH UBB sedangkan Dekan tidak mau menandatangani tanpa ada alasan yang jelas.

“Bahkan, saat kegiatan UTS berlangsung, nama saya tidak dicantumkan dalam pembagian tugas oleh bagian AAK FH UBB.

Pada April 2023 seluruh unit kerja dimintai nama pengawas/tenaga teknis dalam kegiatan UTBK-SNBT.

Saya pernah mengajukan dan menandatangani surat pernyataan untuk menjadi pengawas kegiatan

tersebut. Akan tetapi saat pengumuman nama saya tidak ada. Setelah saya cek ke Biro Akademik

(BAKK) UBB nama saya tidak tercantum alias tidak diajukan oleh Dekan Fakultas Hukum UBB. Saya tidak tau berkas yang saya berikan tersebut dibuang atau disembuyikan oleh mereka.

Pada tanggal 9 Maret 2023 saya diminta hadir oleh Dekan FH UBB dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program dan anggaran.

Pada saat pembahasan anggaran berlangsung, Bu Derita sempat memarahi saya didepan umum karena anggaran BKS Dekan tidak sesuai keinginannya.

Wakil Dekan sempat mengatakan “jangan berantem disini, nanti di kampus saja”. saya merasa malu sekali, kenapa saya yang disalahkan padahal semua anggaran itu mengikuti arahan Dekan FH dan surat ajuan RKA-KLpun telah disetujui dan ditandatangani oleh Beliau,” sebut Rina.

Kepada tim Jobber, Rina mengatakan pada bulan Maret 2023 pernah mengajukan mutasi. Akan tetapi tidak ditanggapi.

Alasan wakil Dekan saat itu saya dipanggil, beliau bilang saya itu seolah-olah membuka kran air bagi pegawai yang lain bila disetujui.

Dalam pertemuan tersebut tidak ada solusi, Wakil Dekan meminta untuk menyelesaikan permasalahan ke Dekan.

“Berita Acara yang dibuat oleh Bu Rustina sempat direvisi karena saya menolak menandatangani berita acara yang tidak sesuai dengan faktanya. Salah satu poin yang masih saya ingat bahwa “saya tidak pernah melakukan koordinasi dengan atasan langsung.

Faktanya saya duduk berhadapan dengan bu Rustina, setiap hari saya selalu berdiskusi dan berkoordinasi kepada beliau”.

Setelah direvisi saya tidak pernah diminta untuk menandatangani dan tidak diberikan salinan berita acara tersebut,” tukasnya.

Awal Mei 2023, Rina menyebutkan dipanggil oleh Tim Penegakan Disiplin (TPD) FH UBB melalui chat whatsapp.

“Saya tidak hadir dikarenakan kondisi yang kurang sehat. Karena ketidakhadiran saya dihari yang sama langsung dijatuhi hukuman disiplin tingkat pertama.

Sebelum kejadian saya ini pernah ada masalah juga terkait pembinaan terhadap dosen-dosen dilingkungan UBB.

Akan tetapi tidak pernah dibentuk Tim Penegakan Disiplin dan tidak ada diberikan surat teguran atau sanksi kepada mereka.

Ini jelas sudah terjadi diskriminasi terhadap diri saya.

Saya ingin sampaikan bahwa Saya tidak pernah diberikan teguran lisan dari atasan langsung. Saya masih melakukan koordinasi pekerjaan sampai bulan April 2023 dengan koordinator AUK FH UBB,” bebernya

Rina menjelaskan berdasarkan aturan Rektor Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 59 ayat 2 harus ada teguran lisan terlebih dahulu dan dijelaskan juga di pasal 61 menyebutkan apabila masih mengulangi pelanggaran dalam waktu tiga bulan, maka hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis 1.

“Berdasarkan peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 BAB V Pasal 34 ayat 3 bahwasanya pegawai yang tidak memenuhi pemanggilan pertama, dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa sesuai Surat

Panggilan yang pertama. Sampai tanggal 21 Juli 2023 saya tidak pernah dipanggil baik oleh Rektor ataupun bagaian kepegawaian rektorat.

Secara kebetulan saya sempat bertemu dengan saudara RA selaku tim sekretaris TPD, saya sampaikan untuk dilakukan pemanggilan sekali lagi. Akan tetapi, dia bilang tidak perlu ada pemanggilan lagi.

Selain itu, pada kasus lain dosen yang melakukan pelanggaran disiplin dipanggil sampai 4 kali oleh pihak rektorat dan fakultas. Hal ini juga terjadi diskriminasi terhadap diri saya.

Selain itu, Saya menerima sanksi pemotongan gaji sebesar 10% sebanyak 3 kali (Mei, Juni dan Gaji Ke-13).

Sedangan diaturan Rektor jika mendapat sanksi surat teguran pertama pemotongan sebanyak 2 kali dan di bulan Juli pemotongan gaji sebesar 30%,” tukasnya.

Dijelaskan Rina, Akhir Mei 2023, Ia mengirimkan surat permohonan kepada Rektor untuk dapat memfasilitasi mediasi permasalahan yang sedang dihadapi tetapi tidak ditanggapi.

“Karena tidak ada jalan lagi saya coba berkonsultasi ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung.

Bulan Juni 2023 saya kembali mengajukan surat kepada Rektor C.q. Kepala BPPKU UBB perihal penyampaian pengaduan untuk dapat memfasilitasi mediasi. Surat tersebut saya tembuskan ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung.

Setelah ditembuskan ke Ombudsman barulah surat saya dibalas yang isinya mediasi tidak dapat dilakukan.

Tanggal 12 Juni 2023 saya mendapat surat dari Ombudsman RI Perwakilan Bangka bahwa penyampaian pengaduan mendapat perhatian serta tindak lanjut.

Ditanggal yang sama Dekan FH UBB kembali mengeluarkan Surat Teguran Ke-2. Berdasarkan aturan Rektor Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 62 poinnya apabila masih melakukan pelanggaran dalam waktu tiga bulan, Namun belum genap 3 bulan saya dijatuhi hukuman lagi dan Saya mikir ini kok bisa ditanggal yang sama dikeluarkan ST-2, ada apa ini sebenarnya?

Pada tanggal 11 Juli 2023 Dekan FH UBB diminta datang ke kantor Ombudsman, tetapi Beliau tidak hadir.

Pada tanggal 6 Juli 2023 belum 3 bulan Dekan FH UBB kembali mengeluarkan Surat Teguran Ketiga dan didalam surat teguran ketiga bahwa Dekan FH UBB meminta kepada Rektor untuk saya di PTDH.

Setelah saya analisa kenapa semua pemberian Surat Teguran 1-3 tanggal dan bulannya dibarengi dengan surat dari Ombudsman. Ada apa ini?

Sebelum adanya PTDH, tanggal 11 Juli 2023 Saya datang dan masuk keruangan AUK FH UBB untuk menjalankan tugas rutin.

Saya terkejut saat memasuki ruangan, meja, kursi, komputer dan barang-barang milik pribadi saya sudah tidak ada lagi didalam ruangan tersebut.

Saya sempat bertanya ke salah satu rekan kerja kemana peralatan itu semua, informasi yang saya peroleh bahwa meja, kursi, dan komputer dipindahkan ke lantai atas ruang akademik S2 (Magister Hukum).

Informasi yang saya dapatkan juga bahwa meja, kursi, dan komputer sudah lama dipindahkan setelah lebaran idul fitri (prediksi bulan Mei).

Bulan Agustus Barang saya yang dikembalikan hanyalah sepasang sandal sedangkan barang pribadi lainnya tidak dikembalikan hingga saat ini. Saya tidak tau apakah barang-barang tersebut sudah dimusnahkan atau masih disimpan,” tukasnya.

Dengan adanya kejadian ini, kata Rina, jelas sekali bahwa Dekan FH UBB telah mengusir saya secara halus dan tidak mau memperkerjakan saya lagi padahal belum keluar SK PTDH (Bukti Foto Ruangan dapat dilampirkan).

“Jarak antara ST-1 ke ST-2 adalah 41 hari. Jarak antara ST-2 ke ST-3 adalah 24 hari. Jarak antara ST-3 ke SK PTDH adalah 15 hari.

Hal ini tidak sesuai dengan aturan Rektor Nomor 3 Tahun 2021,” ujar Rina.

Menurutnya, dari kronologis yang disampaikannya itu  bahwa penjatuhan hukuman disiplin pegawai adanya dugaan maladministrasi, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kasus saya masih tahap pemeriksaan oleh Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung sampai saat ini belum ada hasil atau rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung.

Sampai tanggal 24 Juli 2023 saya masih hadir dan absen ke UBB.

Selama bekerja di Universitas Bangka Belitung saya tidak pernah melakukan tindakan asusila/Korupsi/Gratifikasi/Narkoba ataupun larangan yang berat.

Ditegaskannya, Hal ini dapat dibuktikan dari Daftar Penilaian Kinerja (DP3) dari atasan Rina sebelumnya.

Kasus saya ini sudah dalam proses di Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi Bangka Belitung,”tukasnya.

* PERKARA LAIN *

Kepada tim Jobber, Mantan Staf administrasi kepegawaian fakultas hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) itu sempat menyampaikan perbuatan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang pemimpin (Dekan FH) kepada staf dan para dosen di FH UBB.

Pertama pada tahun 2022 Dekan FH pernah dilaporkan ke polresta Pangkalpinang terkait pertengkaran dengan dosen (RR) disaat rapat kasus penghinaan atau perbuatan yang tidak menyenangkan, Kasus tersebut kemudian diminta untuk dihentikan.

Kedua tahun 2022 juga pernah terjadi masalah dengan staf pengelola keuangan berinisial AH terkait permohonan pindah unit dan pernah juga beliau tidak masuk selama 1 Minggu dikarenakan sakit hati atas ucapan yang dilontarkan oleh Dekan FH.

Ketiga tahun 2023 pernah juga terjadi pertengkaran dengan dosen DS dan sudah hampir dilaporkan ke polisi.

Perbuatan semena-mena dilakukan juga terhadap Wakil Dekan bidang akademik dan kemahasiswaan (WD 1) FH berinisial Y.

Dekan meminta WD untuk menandatangani surat tugas keluar daerah yang anggaran bersumber dari uang negara. Padahal WD sudah mengingatkan secara prosedural bahwa seharusnya yang menandatangani ST tersebut adalah pimpinan lebih tinggi wakil rektor atau Rektor.

Tapi hal itu tidak diindahkan oleh dekan. “Beliau (Derita) mengatakan kelamaan”.

Sementara  Dekan Fakultas Hukum (FH) UBB Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H., yang dihubungi tim Jobber karena namanya dikaitkan dengan PDTH tersebut enggan berkomentar alias bungkam, meski pesan yang dikirim lewat whatsapp tersebut sudah dibaca. (Tim JB/BE).