Judi Berbungkus Ketangkasan di Pangkalpinang Merajalela dan Tak Tersentuh Hukum, Jumli : Langkah Pertama Pemda Cabut Izin, Setelah Itu Proses Hukum

Editor : Ahada

 

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com —  Meski sudah ada keresahan masayarakat yang diwakili oleh emak-emak, namun aktivitas judi berkedok ketangkasan di Kota Pangkalpinang dan Belinyu belum juga ditertibkan oleh aparat penegak hukum.

Setali tiga uang dengan APH yang tidak berani menertibkan aparat penegak Perda yakni Satpol PP Pangkalpinang dan Bangka juga tidak terlihat reaksinya. Seakan perjudian yang dibungkus ketangkasan ini dibiarkan dan dipelihara.

“Saya kira jika permainan kerangkasan diduga ada unsur perjudian, maka  perlu menjadi perhatian dan turun tangan dari APH dan pemerintah daerah terkait. Sebab izin permainan ketangkasan tersebut tentu perizinannya diterbitkan oleh pihak pemerintah daerah terkait,” ujar Pemerhati Kebijakan Publik/Ketua LP5 Bangka Belitung Jumli Jamaludin SH.

Dikatakan Jumli, Pemerintah Daerah tentunya memiliki peraturan daerah yang mengatur hal tersebut. Jika bertentangan dengan peraturan daerah, maka penindakannya dimulai dari pencabutan perizinan.

“Dan penindakannya melaui perangkat-perangkat pemerintah daerah tersebut, terlebih lagi dugaan aktifitas tersebut sangat meresahkan masyarakat, perangkat-perangkat tersebut mesti bekerjasama dengan pihak aparat penegak hukum,” ungkap Jumli kepada tim Jobber.

Dikatakan Jumli, Pemda harus segera mencermati dan menindaklanjuti keresahan masyarakat. Pemerintah daerah juga bisa bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menertibkan tempat-tempat yang disinyalir berbau perjudian.

Tentunya jika melanggar perda, maka ada sanksi yang sudah diatur didalam perda tersebut.

Namun selain itu jika sudah jelas-jelas melanggar hukum, maka tindakan selanjutnya adalah proses hukum yang berlaku.

Misalnya untuk di Kota Pangkalpinang ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang tahun 2019 tentang ketertiban umum.

Maka jika sudah melanggar perda tersebut tentunya ada langkah pencabutan perizinannya, dan diberikan sanksi yang ada didalam perda tersebut, dan lebih lanjut bisa ditindaklanjuti ke proses hukum jika diduga kuat unsur perjudian.

“Intinya mesti cabut izinnya kalo sudah meresahkan masyarakat. Yang punya kewenangan mencabutnya adalah yang memberi izin, dalam hal ini pemerintah daerahnya,” tukas Jumli.

Selain melalui pendekatan hukum, Jumli juga menyarankan, bahwa pemberantasan judi berkedok ketangkasan ini harus melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Tujaunnya agar pemberantasan judi ini bisa diawasi oleh perwakilan masyarakat, sehingga dalam prakteknya nanti tidak ada tebang pilih,” ujar Jumli.

Sebelumnya diberitakan, ada empat lokasi judi berkedok permainan ketangkasan di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tidak tersentuh hukum.

Kondisi inilah yang membuat barisan emak-emak di Kota Pangkalpinang geram dengan aktivitas judi yang tidak ditindak oleh aparat penegak hukum (APH) di Kota Pangkalpinang.

Saking kesalnya, akhirnya para emak-emak ini akhirnya meminta bantuan Organisasi Kemasyarakatan Barisan Muda Patriot Bangka Belitung (BMPBB) untuk melaporkan aktivitas judi tersebut ke Kapolri.

Alasan emak-emak ini, APH di Bangka Belitung tidak mampu menindak dan memenjarakan para bos arena judi tersebut. Akibat nya, tak heran jika arena judi berkedok permainan ketangkasan tersebut berani beroperasi dan melenggang kangkung.

Menyikapi permintaan emak-emak ini, Ketua BMPBB Deki Kurniawan langsung mengelar pertemuan di kantor Sekretariat Markas Besar BMPBB di Jalan Raya Pasir Padi Perum Grand Papinka 2 No 01 RT 002/ RW 001, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Jumat(24/08/2023).

“Atas laporan emak-emak ini, kami akan mengirim surat resmi Kepada Bapak Kapolri terkait dugaan perjudian berkedok permainan ketangkasan (Game Zone).” ujar Deki.

Deki mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan data sedikitnya ada empat (4) lokasi yang diduga menjadi arena judi ketangkasan di wilayah Kota Pangkalpinang.

Dia menambahkan, berdasarkan keluhan emak-emak ini, banyak anyak-anak dan suami mereka yang menjadi korban judi ketangkasan di Kota Pangkalpinang.

“Maraknya perjudian ini tak hanya merugikan  masyarakat banyak. Akan tetapi juga menghancurkan keharmonisan rumah tangga serta moral generasi muda. Sebab banyak pelajar terkontaminasi bermain judi ketangkasan tersebut.” ungkapnya. (Tim JB/BE).