9 Orang Penambang Perairan Mengkubung Ditetapkan Tersangka

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Personil Dit Polairud Polda Babel amankan 10 orang penambang ilegal di perairan Mengkubung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Rabu (05/07/2022) malam

Proses penanganan terhadap 10 orang laki-laki yang diduga terkait dengan kegiatan penambangan tanpa izin di perairan Mengkubung tersebut, 9 diantaranya sudah ditetapkan tersangka.

Sesuai keterangan dari Kasubdit Gakkum yang disampaikan kepada media ini, Personil Dit Polairud Polda Babel yang terdiri Personil Kapal Patroli 2001 dan 2007 Dit Polairud melaksanakan kegiatan penertiban tambang timah jenis selam

Hal tersebut dillaksanakan menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait aktifitas tambang ilegal di Perairan Mengkubung.

“Sekira pukul 20.00 Wib Personil Kapal Patroli 2001 dan 2007 Dit Polairud berangkat dari Pos Pangkalan Sandar, sesampainya di TKP sekira pukul 20.30 WIB, Personil Kapal Patroli 2001 dan 2007 mendapatkan 10 orang laki-laki sedang melakukan kegiatan aktivitas penambangan di perairan Mengkubung, dan saat ini sudah berhasil kita amankan,” kata Kasubdit Gakkum AKBP Toni Sarjaka

Dalam penertiban tersebut pihaknya menemukan 2 unit nonton yang sedang beraktifitas, ponton pertama berhasil diamankan 4 orang, diantaranya dengan inisial Jh, Im, Ks, dan Dd, dengan pemilik saudara Jh, serta barang bukti pasir timah seberat kurang lebih 20 kg.

BB pasir timah sebanyak 40kg, yang berhasil diamankan personil Dit Polairud Polda Babel

Sementara ponton ke 2 berhasil diamankan 6 orang dengan inisial AP, Fr, As, Rn, Sup, sedangkan pemilik ponton saudara Ak, dengan barang bukti pasir timah seberat 20 kg.

“Mereka semua sudah kita amankan, termasuk saudara Nn, tapi statusnya masih sebagai saksi,” ungkapnya kepada buletinexpres.com, Kamis (07/07/2022)

“Untuk barang bukti juga sudah kita amankan, berupa 2 unit ponton dan pasir timah total nya lebih kurang 40kg,” ujarnya

Dari hasil gelar perkara menurut AKBP Toni Sarjaka, dapat disimpulkan, ke 9 orang penambang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka (red- 9 orang penambang) dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara,” terang Toni

“Tindak lanjutnya perkara tersebut dapat ditingkatkan ke proses penyidikan, kita tinggal membuat laporan Polisi, melengkapi administrasi penyidikan, dan melakukan proses penyidikan.

Penulis : Edoy