7 Raperda Kabupaten Bangka Telah Disahkan

Laporan : Bayu

 

BE

Sungailiat, Buletinexpres.com — DPRD Bangka menyelenggarakan rapat paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Iskandar, S.IP, dihadiri oleh Pj Bupati Bangka Muhammad Haris AR, AP, MM, Wakil Ketua II Rendra Basri, B.Sc, FORKOPIMDA, Kepala Dinas, Kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita, dan Insan Pers. Senin (15/01/2024).

Dalam sambutannya, Iskandar menyatakan bahwa dalam Rapat Paripurna hari ini akan disampaikan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka Tahun 2024.

Jumlah Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2023 sebanyak 16, dengan rincian 14 usulan eksekutif dan 2 usulan inisiatif DPRD.

Dilakukan harmonisasi antara Bapemperda D dan Bagian Hukum pada 30 Desember 2023 untuk menghasilkan kesepakatan Raperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2024.

“Propemperda tersebut akan dijadikan pedoman dan pengendali dalam pembentukan Peraturan Daerah dalam satu tahun anggaran. Perlunya penyusunan Propemperda secara terencana, terpadu, dan sistematis, dengan mempertimbangkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, dan penyelenggaraan otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat daerah,” ujar Iskandar.

Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2024 sebanyak 10, dengan 8 usulan eksekutif dan 2 dari usulan inisiatif DPRD.

Dari 16 Raperda tersebut, 7 di antaranya telah disahkan. Raperda tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk pertanggungjawaban anggaran, perubahan anggaran, perlindungan lahan pertanian, perubahan susunan perangkat daerah, pencabutan peraturan daerah, RPJPD, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan, serta penyelesaian sengketa tanah Garapa.

Iskandar berharap seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik, menciptakan peraturan daerah yang dapat dilaksanakan dengan adil, mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pihak eksekutif dan legislatif diminta untuk mempersiapkan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah serta data pendukung lainnya.

Pj. Bupati Bangka Muhammad Haris AR, AP, MM, dalam sambutannya, menyatakan bahwa penyusunan dan penetapan Propemperda ini didasarkan pada skala prioritas, terencana, terpadu, dan sistematis.

Ke-10 Raperda dalam Propemperda Tahun Ini membentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan tuntutan pembentukan perda untuk mewujudkan sistem hukum yang berlaku di daerah, dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan.

Pj. Bupati Bangka memberikan apresiasi tinggi terhadap 2 usulan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Bangka yang juga diikutsertakan dalam Propemperda Tahun 2024, menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Bangka. (Red/BE).

 

(Sumber : Humas DPRD Bangka).