62 Rumah Restorative Justice Diresmikan

Reporter : Birawa
Editor : Dedy

BE.com

Bangka Tengah, Buletinexpres.com – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah resmi memiliki 62 rumah Restorative Justice, yang tersebar di 55 Desa dan 7 Kelurahan se Kabupaten Bangka Tengah.

Rumah Restorative Justice tersebut diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Asep Maryono, dan Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, di Gedung Serba Guna Bangka Tengah, Selasa (30/5/23).

Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Asep Martoyo, mengatakan, berdirinya rumah Restorative Justice ini sebagai upaya penegakan hukum yang humanis, dan mengurangi perkara yang masuk ke kejaksaan.

“Adanya Rumah Restorative Justice ini untuk menyelesaikan perkara-perkara kecil yang dapat diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan, dan juga untuk meminimalisir terjadinya kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan serta Rumah Tahanan yang selama ini terjadi seluruh Indonesia,” tuturnya

Lanjut Asep, perkara yang ditangani dalam Rumah Restorative Justice ini bukan perkara yang tidak cukup bukti, cukup bukti, tapi lebih pada penegakan hukum yang humanis.

“Perkara yang diselesaikan dengan RJ bukan berarti perkara yang tidak cukup bukti, buktinya cukup tapi ini lebih pada penyelesaian dengan perdamaian kekeluargaan,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk perkara yang bisa diselesaikan secara Restorative Justice, adalah, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

“Kalau yang sudah dua kali melakukan tindak pidana dan hukumnya di atas 5 tahun itu tidak bisa di RJ kan, untuk kasus yang di RJ kan kami lakukan pemilihan kasusnya dengan selektif, pada intinya kasus-kasus kecil saja yang kami fasilitasi mediasi,” terangnya. (Red/BE).