6 Jam Berlalu, Pemeriksaan Mantan Dirut PT Timah Riza Pahlevi Belum Juga Rampung

Penulis : Tim JB

 

BE

Pangkalpinang, Buletinexpres.com – – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diperiksa penyidik Pidsus Kejati Babel.

Riza Pahlevi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dengan Metode Cutter Suction Dredge (CSD) di laut sampur dan metode Washing Plant (WP) di darat pada wilayah Tanjung Gunung dan sekitarnya pada PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2017-2019.

Informasi yang dihimpun  tim Jobber (Journalis Babel Bergerak), Riza Pahlevi tiba di gedung Kejati Babel sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebelum diperiksa, Riza Pahlevi sempat mendatangi gedung PTSP Kejati, sebelum akhirnya menuju ruang pemeriksaan.

Pantauan awak media, hingga pukul 15.00 WIB, pemeriksaan Riza masih terus berlangsung. Riza menjalani pemeriksaan di gedung bawah kantor Pidsus.

Saat proses pemeriksaan berlangsung, Riza sempat berjalan menuju ruang depan Pidsus menemui dua orang. Terlihat Riza  tampak mengenakan kemeja biru dipadu celana katun hitam.

Setelah pertemuan singkat itu, Riza kembali masuk ke ruang pemeriksaan.

 

#Satu Orang Telah Ditahan

Diberitakan sebelumnya, IA (Ichwan Azwardi Kepala proyek CSD-WP Tanjung Gunung ditetapkan tersangka oleh penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

IA terjerat kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa dengan Metode Cutter Suction Dredge (CSD) di laut sampur dan metode Washing Plant (WP) di darat pada wilayah Tanjung Gunung dan sekitarnya pada PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2017-2019.

“Hari ini pada 14 September 2023 sekitar Pukul 13.00 WIH Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah menetapkan IA sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa dengan metode Cutter Suction Dredge (CSD) di laut Sampur dan metode Washing Plant di darat pada wilayah Tanjung Gunung dan sekitarnya,” ujar Asintel Kejati Babel Fadil Regan.

Untuk kepentingan penyidikan dan mempertimbangkan alasan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti maka tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap IA

“Telah dilakukan penahanan terhadap IA selama 20 Hari terhitung 14 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024 di rutan kelas II A Kota Pangkalpinang sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP,” terang Fadil Regan.

Tersangka selaku kepala proyek disangka melanggar pasal primair .  Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan  kerugian keuangan negara sebesar Rp 29.203.415.253,” tutup Fadil Regan. (JB/BE).