4 Excavator Cabik-cabik Hutan Cadangan Desa Tanjung Labu Pulau Lepar, Warga : APH tidak Berani Stop TN Ilegal

Editor : Ahada

 

BE.com

Lepar, Buletinexpres.com — Empat (4) unit Excavator Cabik-cabik Hutan Cadangan Desa Tanjung Labu,Pulau Lepar, Kabupaten Bangka Selatan.

Sepertinya Hutan cadangan Desa Tanjung Labu ini sedang  diambang kehancuran. Kalimat ini dikirimkan ke redaksi Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), pada Sabtu (16/09/2023).

Terlihat empat unit excavator warna orange merek Hitachi seakan berpesta pora menggasak lahan yang diklaim masyarakat Desa Tanjung Labu sebagai lahan desa, yang mereka sebut sebagai lahan cadangan.

Lokasi ini terletak di perbatasan kebun sawit dengan Desa Tanjung Labu. Lokasi ini merupakan hutan yang dipelihara masyarakat, karena di sinilah masyarakat mencari kayu untuk kebutuhan berkebun sahang dan kebutuhan lainnya.

“Hancurlah Bang, alat berat menghantam hutan cadangan ini,” ujar Hus, salah satu warga Desa Tanjung Labu.

TN ini baru kembali beroperasi sekitar tiga bulan. Sebelumnya setahun lalu sempat beroperasi, namun berhenti saat harga timah murah.

“Tiga bulan ini kembali beroperasi. Ngasil Bang, sehari bisa satu tonan. Tapi itulah, akibatnya hutan cadangan Desa Labu hancur lebur,” timpal Ak, warga Tanjung Labu lainnya.

Diceritakan Ak, hutan cadangan tersebut merupakan hutan tempat warga Desa Tanjung Labu mengambil kayu untuk kebutuhan mereka, diantaranya untuk membuat pondok, untuk junjung sahang dan kebutuhan lainnya.

Bahkan untuk mendapatkan hutan ini, masyarakat Desa rela menyumbangkan Rp 10.000 per kepala keluarga.

salah satu excavator dari 4 unit alat berat merk Hitachi sedang mengeruk lubang raksasa di hutan Desa Tanjung Labu.

“Tetapi kini hancur Bang dibantai TN illegal. Tolonglah sampaikan kepada APH dan pihak berwenang lainnya Bang. Kami minta TN illegal di hutan cadangan itu di stop,” tukas Ak.

Pemilik TN ini, disebut warga adalah milik bos dari Pangkalpinang. Namun, yang mengkoordinir penambangan TN di lokasi adalah warga Desa Penutuk, berinisial Ja.

“Kalo yang di sini Ja Bang, orang Penutuk. Tetapi Ja ini bekerjasama dengan orang Pankalpinang. Tidak ada aparat yang berani menghentikan TN illegal ini Bang. Kita tidak tahulah, mengapa mereka tidak berani,” tandas Ak.

Baik Hus maupun Ak mengaku mewakili masyarakat Desa Tanjung Labu meminta pihak APH maupun pihak berwenang menertibkan TN Ilegal di Hutan Cadangan Desa Tanjung Labu, dan selanjutnya menghentikan kegiatan TN dan memproses para pemilik dan pekerja yang telah merusak hutan tersebut.

Saat ditanya darimana pemilik tambang tersebut mendapatkan lahan?

“Mereka memblok lahan itu Bang. Luas lahan yang diblok sekitar 7-10 hektar. Saat ini lebih dari 3 hektar sudah hancur,” ujar Hus. (Tim JB/BE).