4 Arena Judi Berkedok Ketangkasan di Pangkalpinang Tidak Tersentuh Hukum

Penulis : Jobber

 

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Ada empat lokasi judi berkedok permainan ketangkasan di Kota Pangkalpinang Provinsi Babel  tidak tersentuh hukum.

Kondisi inilah yang membuat barisan emak-emak di Kota Pangkalpinang geram dengan aktivitas judi yang tidak ditindak oleh aparat penegak hukum (APH) di Kota Pangkalpinang.

Saking kesalnya, akhirnya para emak-emak ini akhirnya meminta bantuan Organisasi Kemasyarakatan Barisan Muda Patriot Bangka Belitung (BMPBB) untuk melaporkan aktivitas judi tersebut ke Kapolri.

Alasan emak-emak ini, APH di Bangka Belitung tidak mampu menindak dan memenjarakan para bos arena judi tersebut.

Akibat nya, tak heran jika arena judi berkedok permainan ketangkasan tersebut berani beroperasi dan melenggang kangkung.

Menyikapi permintaan emak-emak ini, Ketua BMPBB Deki Kurniawan langsung mengelar pertemuan di kantor Sekretariat Markas Besar BMPBB di Jalan Raya Pasir Padi Perum Grand Papinka 2 No 01 RT 002/ RW 001, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Jumat(24/08/2023).

“Atas laporan emak-emak ini, kami akan mengirim surat resmi Kepada Bapak Kapolri terkait dugaan perjudian berkedok permainan ketangkasan (Game Zone).” ujar Deki kepada Tim Jobber (Journalis Babel Bergerak).

Deki mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan data sedikitnya ada empat (4) lokasi yang diduga menjadi arena judi ketangkasan di wilayah Kota Pangkalpinang.

Dia menambahkan, berdasarkan keluhan emak-emak ini, banyak anyak-anak dan suami mereka yang menjadi korban judi ketangkasan di Kota Pangkalpinang.

“Maraknya perjudian ini tak hanya merugikan  masyarakat banyak. Akan tetapi juga menghancurkan keharmonisan rumah tangga serta moral generasi muda. Sebab banyak pelajar terkontaminasi bermain judi ketangkasan tersebut.” ungkapnya. (Tim JB/BE).