BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel, punya PR besar. Tak sampai di situ saja, integritas dan profesionalitas mereka juga dinantikan publik.
Sebab Gadis, seorang DPO kasus narkoba warga Kampung Dalam, Kelurahan Masjid Jamik, kota Pangkalpinang, dikabarkan masih bebas bekeliaran.
Nama Gadis mencuat ke publik sebagai DPO kasus narkotika tersebut tertuang dalam berkas penyidikan polisi dan surat dakwaan penuntut umum dua terdakwa Zion dan Andika.
Dimana dalam surat dakwaan JPU status Gadis, jelas sebagai DPO.
Nama gadis juga terpampang di SIPP Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sebagai pemesan sabu sabu kepada kedua tersangka.
Namun, sampai saat ini Gadis masih bebas melenggang, kendati statusnya jelas jelas sebagai DPO kasus narkoba.
Sabtu (28/5/2022) Yuzana, salah satu keluarga tersangka mendesak Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel, melacak dan memburu keberadaan Gadis.
Pasalnya, informasi yang diterima masyarakat Gadis, masih bekeliaran di sekitar lokasi penangkapan kedua tersangka.
“Kalau dari surat perintah kemarin yang menangkap Subdit 1. Kami pihak keluarga menagih profesional polisi yang melakukan penangkapan, karena si Gadis ini sudah jelas jelas masuk DPO sesuai data di SIPP Pengadilan Pangkalpinang dan berkas di surat dakwaan penuntut umum yang kami terima masih bebas bekeliaran ” tegas Yuzana.
Yuzana juga menyayangkan sikap anggota kepolisian yang terkesan lambat dan melakukan pembiaran terhadap Gadis, sejak terjadinya
penangkapan pihak keluarganya Januari 2022 lalu. Apalagi lokasi penangkapan keduanya tak jauh dari tempat tinggal Gadis.
“Yang kami pertanyakan kenapa si Gadis yang jelas sebagi pemesan ini tidak ikut ditangkap. Jelas kok polisi tahu karena ada bukti petunjuk keterlibatan Gadis yang kemudian dituangkan dalam berkas perkara keduanya sehingga statusnya Gadis saat ini menjadi DPO ” tegasnya.
Yuzana berharap, ada tindak lanjut dari pihak kepolisian terkait keluhan pihak keluarganya tersebut. Bahkan
dengan tegas dirinya mengatakan siap membantu pihak kepolisian memberikan informasi terkait keberadaan Gadis.
“Jadi kami pihak keluarga menantikan tindaklanjut dan profesionalitas polisi sesuai program dan nawacita Kapolri untuk mewujudkan Polri yang “Presisi ” prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan,” Harapnya. (tim)