Reporter : Ahada
Editor : Dedy
BE.com
Belinyu, Buletinexpres.com — 10 tahun perjuangan melawan tambang ilegal di Daerah Aliran Sungai Perimping, ternyata tidak membuahkan hasil. Hal itu diungkapkan oleh Kades Berbura Samsuri kepada Tim Jobber (Journalis Babel Bergerak), Minggu (09/07/2023).
Kades Berbura Samsuri saat dikonfirmasi menyebutkan, pihak Desa tidak pernah memberi izin apapun terhadap aktivitas tambang illegal di DAS Perimping.
“Intinya Pak, kalau kami dari desa tidak pernah memberi izin apapun. Apalagi wilayah tersebut masuk wilayah Desa Riau,” ujar Samsuri, kepada Tim Jobber.
Lebih jauh ia mengungkapkan, kalau pihak Desa juga sudah memperjuangkan untuk melarang aktivitas tambang di DAS Perimping.
Namun hingga sekarang perjuangan tersebut belum juga berhasil.
“Kalau masalah perjuangan untuk melarang aktivitas tambang, dari Tahun 2012 kami berjuang agar tidak masuk tambang Pak,” ungkapnya.
Kendati demikian, perjuangan yang sudah dimulai sejak 10 tahun lalu itu tidak mendapat dukungan dari pihak-pihak berwenang dan terkait lainnya.
“Tapi apa daya kami di Desa, karena dari pihak yang terkait tidak ada support, maka akhirnya pada Tahun 2021 jebol juga,” sesal Samsuri.
DAS Perimping terletak di wilayah Kecamatan Belinyu, Riausilip Kabupaten Bangka dan sebagian dari daerah Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat.
Kondisi yang tak mampu ditertibkan oleh aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait yang berwenang mengurusi DAS, membuat masyarakat dan nelayan di sekitar DAS Perimping heran dan bingung.
“Tidak tahulah kita bagaimana kok aparat tidak mampu menertibkan tambang illegal di DAS Perimping ini,” ujar Sul, warga Berbura sembari mengirimkan video puluhan ponton TI yang sedang pesta pora di tengah Sungai Perimping.
Diakui Sul, dirinya dan warga hanya bisa menonton saja mesin dan selang tambang mengganas di DAS Perimping.
“Kalo kita bisanya apa Bang. Aparat saja tidak berani menertibkan tambang-tambang tersebut, apalagi kita warga biasa ini. Pokoknya hancur leburlah DAS Perimping ini,” tukas Sul.
Keluhan serupa juga disampaikan Ar, nelayan DAS Perimping.
Diakui Ar, dirinya dan para nelayan tidak mengerti mengapa aparat dan pemerintah terkesan membiarkan daerah tangkap nelayan ini dijadikan lahan beroperasinya tambang inkonvensional (TI) apung ilegal.
“Pak Pj Gubernur cobalah main sesekali ke DAS Perimping. Jangan main ke tempat wisata di Belitung saja. Lihat bagaimana kerusakan DAS Perimping dan bagaimana nasib kami nelayan ini,” tukas Ar.
Dikatakan Ar dan beberapa nelayan DAS Perimping, selama ini belum ada gubernur Babel yang perduli terhadap nasib nelayan DAS Perimping.
Pihak aparat penegak hukum dari mulai Polsek Belinyu Riausilip, Kelapa maupun Polres Bangka dan Polda Babel terkesan tidak berani menertibkan para penambang illegal yang sekaligus telah merusak DAS Perimping.
“Setahu kami yang namanya illegal itu harusnya diproses hukum dan pelakunya harus masuk penjara. Apalagi merusak DAS tentunya juga bisa dipenjara,” tandas Ar, yang diaminkan sejumlah nelayan lainnya kepada Tim Journalis Babel Bergerak (Jobbet), Sabtu (08/07/2023).
Pantauan Tim Jobber dari Jembatan Perimping pada Sabtu (08/07/2023), tampak puluhan ponton TI beraktivitas di Sungai Perimping.
Dari jembatan terlihat jelas puluhan ponton TI ini sedang beraktivitas, ditambah suara mesin yang terdengar saling bersahutan. (Tim JB/BE).